Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan, Bukti Hukum Disepelekan


author photo

25 Apr 2025 - 01.58 WIB




Oleh : Rahmayanti, S.Pd

Di tengah kerimbunan hutan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan penelitian, tersembunyi luka mendalam akibat adanya tambang ilegal yang terus menggrogoti tanahnya. Hutan pendidikan ini, yang awalnya didedikasikan untuk penelitian ilmiah dan pendidikan lingkungan, kini menghadapi ancaman serius yang yang mengancam keberlanjutannya. 
Hutan pendidikan ini dulunya adalah surga biodeversitas, rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna. Mahasisiwa dan peneliti dari berbagai daerah datang berkunjung untuk belajar dan menggali pengetahuan dari alam yang masih asli. Namun, aktivitas tambang illegal telah mengubah wajah hutan ini. Pohon-pohon raksasa yang menjadi penyangga ekosistem perlahan ditebang meninggalkan lahan gersang dan berlobang.
Langit Samarinda tampak muram, seolah ikut bersedih menyaksikan luka yang ditorehkan tambang illegal di jantung pusat pendidikan. Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) di Lempake, seharusnya menjadi laboratorium hijau bagi para generasi masa depan, kini porak poranda, tercabik-cabik alat-alat berat tambang tanpa izin.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyebut aktivitas serupa sudah pernah terjadi dan dilaporkan sejak Agustus 2024, namun belum ditindaklanjuti aparat. Ironisnya saat suasana libur, pelaku justru kembali beroprasi dengan leluasa. Kini alat berat sudah meninggalkan lokasi, tetapi kerusakan telah terjadi. Unmul tengah menyiapkan laporan lanjutan ke pihak berwenang. Kawasan ini sejatinya berfungsi penting sebagai ruang konservasi, riset dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974. Pihak kampus mendesak penegak hukum dilakukan secara tegas agar hutan pendidikan tidak terus jadi sasaran perambahan.
Universitas Mulawarman secara resmi menyatakan sikap penolakan secara tegas, seluruh aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) diklat Unmul. Pernyataan sikap ini diambil atas insiden penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang beberapa waktu yang lalu. Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur membacakan surat pernyataan sikap di depan awak media, sebagai bentuk kometmen dalam mengawal kasus pembukaan lahan KHDTK. Diketahui sekitar 3,2 hektar kawasan hutan pendidikan Unmul, dibuka oleh salah satu perusahaan tambang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang didapat, bukaan tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial KPMM. Ia berpendapat lahan yang telah dibuka tentu merusak ekosistem dan ekologi di area KHDTK Universitas Mulawarman. Terlebih kerusakan yang ditimbulkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan civitas akademis.   
Hutan pendidikan dikerok tambang illegal bukti hukum disepelekan, padahal banyak akibat yang akan dirasakan, tidak hanya merusak keindahan alam, tambang illegal ini juga memucu dampak lingkungan yang serius, seperti erosi tanah semakin parah, bisa mengakibatkan banjir. Namun, peguasa dan aparat seperti tidak bergigi di hadapan pengusaha tambang termasuk illegal yang bebas mengeruk kekayaan sumber daya alam dan energi bahkan KHTDK yang dilindungi . 
Dirasakan adanya tidakan hukum yang lambat karena hal ini sudah dilaporkan pada tahun lalu dan belum ditindaklanjuti, sebenarnya tidak cukup dengan penghimbauan dan mengutuk perbuatan tambang illegal ini, tetapi sistem hukum saat ini terbukti semakin menyuburkan tindak kejahatan yang berakhir pada kerusakan lingkungan dan kematian, semakin nyata bahkan di dunia pendidikan. Sejatinya penambangan illegal ini adalah buah dari sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para pengusaha seperti UU no 3 tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.
Di pihak mahasisiwa juga jangan tinggal diam mereka harus menyuarakan kebenaran dan kezaliman yang terjadi dan menyerukan solusi yang menyentuh akar permasalahan yaitu solusi Islam. Karena mahasiswa generasi yang masih panjang perjalanan, juga sebagai agen perubahan. Maka tepatlah mereka ikut dalam gelombang perubahan. 
Allah SWT telah begitu banyak melimpahkan karunia berupa sumber daya alam kepada kita, baik minyak bumi, gas alam, timah, bauksit, batu bara dan masih banyak yang lainnya. Yang dengannya manusia bisa memanfaatkan, menggunakan dan menikmatinya. Namun, dengan kayanya sumber daya alam di negeri ini, banyak yang belum bisa mengelolanya atau bisa mengelola akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam. Dikarenakan dalam hal pengelolaan diserahkan kepada swasta, asing atau aseng, sehinggahanya sebagian saja yang bisa menikmatinya sedangkan sebagian yang lain hanya bisa menyaksikan. Di dalam Islam yang berhak atau yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan energi adalah negara dan hasilnya ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Praktek tambang illegal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsif –prinsif syariat Islam yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap alam. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan merawat bumi sebagai amanah dari Allah SWT, serta melarang segala bentuk kerusakan yang dapat merugikan lingkungan dan mahluk hidup lainnya. Apalagi lahan yang ditambang adalah hutan pendidikan yang menjadi tumpuan banyak orang untuk menimba ilmu, maka daerah itu akan dilindungi dan upayakan keamanannya oleh negara, agar tidak rusak ataupun ditambang secara legal maupun illegal. Kalaupun ada yang melanggar maka negara akan memberikan sanksi yang berat. 
Demikianlah kalau negara berjalan di atas syariat Islam kaffah, jelas akan terlihat kemakmuran keamanan dan kesejahteraan bagi semua. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR