Skandal Marshmallow Babi, Alarm Kegagalan Sistem Jaminan Halal


author photo

26 Apr 2025 - 07.54 WIB



Fina Siliyya, S.TPn. _ Terungkapnya sembilan produk marshmallow positif mengandung unsur babi (porcine), termasuk tujuh di antaranya yang telah menyandang sertifikat halal, menjadi tamparan keras bagi kredibilitas sistem jaminan halal di Indonesia. Hasil pengujian DNA dan peptida spesifik oleh BPJPH dan BPOM ini mengungkap fakta pahit. Produk dari merek-merek familiar seperti Corniche, ChompChomp, dan Hakiki Gelatin segera ditarik dari peredaran, dan sertifikat halal mereka pun dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, lolosnya produk bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur haram secara gamblang memperlihatkan kelemahan pengawasan dan celah sistemik yang mengkhawatirkan.

Insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan bahwa proses sertifikasi halal saat ini berpotensi tereduksi menjadi formalitas bisnis semata, alih-alih perwujudan perlindungan syariah yang sesungguhnya. Mahalnya biaya sertifikasi, yang berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah, justru menjadi penghalang bagi banyak pelaku usaha untuk mengurusnya, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap jaminan kehalalan. Dalam kerangka sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator ekonomi, bukan sebagai penjaga akidah umat. Konsekuensinya, status halal-haram suatu produk lebih bertumpu pada kelengkapan dokumen administratif, bukan pada pengawasan ideologis yang komprehensif.

Dalam ajaran Islam, makanan halal memiliki kedudukan sebagai kewajiban syar’i yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjaganya. Berkaca pada sistem Khilafah, negara memiliki peran sentral dalam mencegah peredaran produk haram di tengah masyarakat, sebagaimana teladan Khalifah Umar bin Khattab RA yang secara tegas memerintahkan pemusnahan babi demi melindungi keyakinan umat. Sistem Islam tidak hanya menerbitkan label, tetapi juga membangun kesadaran umat dan menerapkan sistem pengawasan yang ketat berlandaskan akidah.

Skandal marshmallow ini semestinya menjadi momentum krusial untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaminan halal yang ada. Selama paradigma sistem kapitalisme masih mendominasi, potensi terulangnya kasus serupa akan terus menghantui. Solusi fundamentalnya terletak pada kembali kepada sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan utama dalam perumusan kebijakan publik, termasuk dalam memberikan jaminan kehalalan produk bagi seluruh masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR