Skandal Anggaran Konsumsi DPRK Sabang: Kajari Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemborosan Rp1,4 Miliar


author photo

6 Apr 2025 - 20.48 WIB


Sabang – Penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1.453.416.647 menuai kritik keras dari masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang pun didesak untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, manipulasi data, hingga praktik mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara, Minggu (6 April 2025).

"Alokasi sebesar itu untuk konsumsi sangat tidak mencerminkan urgensi dan kepekaan terhadap kondisi fiskal negara. Ini adalah bentuk pemborosan yang tidak bisa ditoleransi, dan berisiko menjadi ruang gelap praktik korupsi," ujar salah satu tokoh masyarakat Kota Sabang kepada RadarAceh.com pada 5 April 2024. Narasumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, rincian belanja konsumsi tersebut terdiri atas berbagai pos dengan nominal yang mencengangkan. Beberapa di antaranya antara lain:

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp183.970.100

Belanja Makanan dan Minuman Rapat (berulang kali tercatat dengan nominal berbeda):

Rp58.243.700

Rp4.878.100

Rp3.627.200

Rp3.637.200

Rp3.850.000 (tiga kali)

Rp762.717.640

Rp61.999.080

Rp8.039.500

Rp4.895.000

Rp43.560.000

Rp8.250.000

Rp4.995.000

Rp2.555.128

Rp6.999.000

Rp283.500.000



Total keseluruhan anggaran tersebut memperlihatkan pola pengeluaran yang tidak hanya tidak efisien, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh instansi legislatif di daerah.

Masyarakat mendesak Kejari Kota Sabang agar melakukan audit menyeluruh, tidak hanya dalam aspek legalitas administratif, tetapi juga dalam konteks kepatutan dan etika penggunaan anggaran publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah penegakan harus segera diambil agar menjadi preseden positif bagi tata kelola keuangan negara yang bersih dan profesional.

“Sudah saatnya penegak hukum tidak hanya fokus pada skandal besar di ibu kota. Kebocoran anggaran di tingkat daerah justru sering kali luput dari pengawasan, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tambah narasumber tersebut.

Tim RadarAceh.com juga telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRK Kota Sabang melalui pesan WhatsApp. Menanggapi pertanyaan yang diajukan, perwakilan Sekretariat, Lutfi, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran, dan tidak seluruhnya direalisasikan. “Itu pagu anggarannya, tidak semuanya terealisasi,” tulisnya singkat.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta merta menjawab kekhawatiran publik. Karena dalam praktiknya, pagu anggaran yang besar tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi potensi penyimpangan di kemudian hari. Publik pun berharap hasil audit dapat segera diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR