RS Jadi Sarang Skandal: Manipulasi BPJS dan Gaji Dobel ASN, Di Mana Negara?"


author photo

17 Apr 2025 - 01.16 WIB


Oleh: [ Mulyadi]

Lhokseumawe kembali menjadi sorotan, bukan karena prestasi layanan publiknya, melainkan karena bau busuk skandal ganda yang mencuat dari jantung pelayanan kesehatan: dugaan manipulasi BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak outsourcing dan praktik rangkap jabatan ASN yang diduga mengeruk gaji dari dua sumber anggaran negara. Ini bukan sekadar cacat administratif ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan tata kelola negara yang bersih.

Kasus pekerja outsourcing berinisial Baja mengungkap borok yang terlalu lama ditutupi. Sejak 2017 ia bekerja di rumah sakit, tapi baru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2020. Padahal, Undang-Undang sudah tegas: hak perlindungan sosial wajib diberikan sejak hari pertama kerja. Lebih parah lagi, kontrak tahun 2018 "hilang" begitu saja. Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen penting ini? Dugaan kuat mengarah pada upaya rekayasa administratif untuk menghindari kewajiban hukum.

Baja masih aktif bekerja tanpa pemutusan hubungan kerja. Ini berarti relasi kerja tetap berlangsung secara de facto tetapi di atas fondasi pelanggaran hukum. Nama seorang staf internal, Mawar, muncul dalam sorotan. Jika terbukti terlibat dalam pengelolaan manipulatif administrasi BPJS, proses hukum harus ditegakkan. Ini bukan soal individu, ini tentang pembiaran sistemik.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan ASN menambah luka di tubuh birokrasi. Oknum ASN yang enggan melepas jabatan lama saat menjabat di rumah sakit diduga menikmati gaji dobel. Ini bukan sekadar pelanggaran etika ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pemborosan anggaran negara yang harus segera dihentikan.

Pertanyaannya sederhana: di mana negara?

Mengapa BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, hingga lembaga pengawas ASN belum bersuara lantang? Ketika pekerja dilanggar haknya, dan uang negara disedot lewat praktik gaji ganda, maka diam berarti bersahabat. Masyarakat tidak butuh janji, mereka menuntut aksi:

Audit menyeluruh praktik ketenagakerjaan sejak 2017.

Pemeriksaan dan sanksi terhadap semua yang terlibat, dari perusahaan hingga pejabat internal.

Pemulihan penuh hak pekerja termasuk tunggakan JHT.

Pengusutan tuntas dugaan gaji dobel ASN, serta penindakan sesuai hukum.


Negara tidak boleh sekadar hadir di atas kertas. Ini saatnya menunjukkan bahwa hukum masih hidup dan keberpihakan pada rakyat bukan hanya slogan politik.

Jika tidak, skandal di RS Lhokseumawe hanya akan jadi awal dari runtuhnya kepercayaan publik terhadap semua institusi yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti.
Bagikan:
KOMENTAR