Pengusaha Aceh Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Janggalnya Proses Hukum di Polda Metro Jaya


author photo

14 Apr 2025 - 20.17 WIB




Jakarta – Penahanan pengusaha asal Aceh, Faisal, oleh Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025, memicu sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Irwansyah Putra, selaku pengacara Faisal, menuding ada kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Faisal dituduh melakukan penipuan, pemerasan, dan penggelapan oleh Irwan Samudra—seseorang yang justru sebelumnya berutang sebesar Rp 1,7 miliar kepadanya. Uang tersebut, menurut Irwansyah, dipinjam Irwan untuk melunasi utang kepada perusahaan swasta.

Namun, alih-alih dilunasi secara sah, cek yang diberikan Irwan kepada Faisal disebut kosong. Irwan sempat mencicil sebagian, termasuk menyerahkan satu unit mobil senilai Rp 350 juta, namun sisanya tak kunjung dibayar.

Ironisnya, setelah upaya damai gagal, Faisal justru dilaporkan balik oleh Irwan melalui pegawainya, Yosita, dengan tudingan pidana. Proses hukum dinilai janggal karena Faisal ditahan tanpa pemanggilan resmi sebagai tersangka dan tanpa saksi dari pihaknya diperiksa.

"Klien kami diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tengah malam," ujar Irwansyah. Ia menuding polisi bertindak tanpa prosedur hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum warga sipil, di mana korban yang menuntut hak justru dijerat balik oleh pihak terlapor. Hingga kini, Faisal masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya tanpa kejelasan penanganan yang imparsial.(Fud)
Bagikan:
KOMENTAR