ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi melarang seluruh perangkat daerah, mulai dari camat, kepala bagian, hingga kepala desa (geuchik), untuk melaksanakan bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, rapat, dan studi tiru di luar wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 422 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang didanai oleh APBN, APBA, APBK, maupun Dana Desa.
Studi tiru yang bersumber dari Dana Desa bahkan dibatasi hanya boleh dilaksanakan di dalam Provinsi Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengefisienkan penggunaan anggaran dan mendorong optimalisasi potensi daerah. “Kegiatan tetap bisa berjalan, tapi harus menyesuaikan dengan fasilitas dan sumber daya lokal yang sudah tersedia. Ini untuk menghindari pemborosan dan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).
Pemkab menyiapkan berbagai fasilitas publik untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, seperti aula kecamatan, Gedung Panglateh, Gedung SKB, dan aula Kantor Bupati. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan narasumber dan instruktur dari kalangan profesional lokal atau pejabat daerah guna memberdayakan SDM lokal.
“Kami ingin kegiatan seperti studi tiru tetap memberi nilai tambah bagi desa, tanpa harus ke luar provinsi,” tegas Murtala.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB), Fuad Mukhtar, mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, SE, M.Si., Ph.D., CGCAE, menegaskan akan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan tindakan sesuai hasil pengawasan,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi "Aceh Utara Bangkit", yang menekankan pembangunan berbasis daerah dan efisiensi anggaran. Pemkab berharap seluruh jajaran mendukung penuh upaya ini demi kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Sebagai catatan, istilah studi tiru kerap digunakan bergantian dengan orientasi lapangan (OL), yakni kunjungan kerja untuk mempelajari praktik baik dari daerah lain yang bisa diadopsi secara lokal.(M)