Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos mewakili Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan dilakukan di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser. Rabu, (16/04/2025).
Dalam kegiatan ini, Wabup Ikhwan yang juga sebagai Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah menyampaikan beberapa pesan berdasarkan pengalamannya, "berdasarkan pengalaman saya sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Paser ini, masyarakat miskin di Kabupaten Paser banyak terdapat di desa. Oleh sebab itu, peran kepala desa sangat penting dalam mendata masyarakat miskin sesuai dengan indikatornya. Sesuai dengan pesan Pak Bupati, agar data-data tersebut selalu diperbarui. Jangan sampai masyarakat yang ekonomi sudah membaik masih masuk dalam data masyarakat miskin," ungkapnya.
Berdasarkan data kemiskinan ekstrim yang tercatat pada tahun 2023, persentase kemiskinan ekstrim di Kabupaten Paser sebesar 0,94%, sedangkan angka pengangguran di Kabupaten Paser masih tinggi dan menjadi perhatian khusus. (https://humas.paserkab.go.id/berita/peran-kepala-desa-sangat-penting-dalam-mendata-masyarakat-miskin-sesuai-indikatornya)
Seringkali ditemui data kemiskinan antara fakta dan realita tidak sesuai, bisa jadi karena kinerja, indikator atau standarnya yang salah dan pelakunya tidak amanah dalam bertugas.
Contoh data warga miskin tidak terdata sebaliknya warga ekonomi membaik masuk miskin.
Sistem ekonomi kapitalistik menghitung kemiskinan/ pendapatan berdasarkan data rata-rata per kapita bukan individu. Artinya sudut pandang kapitalis rumusnya memang begitu, sehingga wajar pendapatan rendah masih terkategori mampu.
Banyak fakta yang menunjukkan bagaimana kemiskinan extrim terjadi, dan banyak faktor penyebabnya. Lapangan pekerjaan yang tidak tersedia menyebabkan tingginya pengangguran, tidak tercukupi sandang, pangan dan papan adalah gambaran kehidupan masyarakat yang bisa kita saksikan hari ini.
Walaupun memiliki penghasilan namun faktanya tidak mampu juga menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup. Dalam sistem saat ini warga yang ekonominya sedang pun rentan miskin.
Miris tentu, diketahui bersama bahwa Kabupaten Paser, Kaltim secara umum kaya SDAE, namun akibat sistem kapitalisme sekuler membuat kehidupan warganya miskin. SDAE dikelola dengan serampangan akhirnya yang Kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kondisi ini tentu tidak akan ditemukan dalam sistem Islam.
Sistem Islam di bawah kepemimpinan Khalifah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya secara merata kepada seluruh warga negaranya. Pemenuhan ini berlaku bagi orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna. Sebagaimana tertuang dalam kitab syeikh Taqiyuddin an- Nabhani Pasal 125 , Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin., dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai”.
Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup setiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepadanya untuk memperoleh kemakmuran hidupnya, pada saat yang sama Islam telah menentukan perolehan harta individu tersebut yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersiernya dengan ketentuan tertentu, sekaligus menjadikan interaksi orang tersebut sebagai interaksi yang mengikuti gaya hidup yang khas pula. Islam mengharamkan setiap muslim untuk memproduksi dan mengkonsumsi segala sesuatu yang dilarang dalam pandangan Syariat.
Islam tidak memisahkan orang dari kedudukannya sebagai manusia, juga tidak memisahkan dirinya sebagai manusia dari pribadinya. Islam juga tidak pernah memisahkan anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dari masalah mungkin- tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka, akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring yang tidak mungkin dipisahkan satu sama yang lain. Justru Islam menjadikan apa yang dituntut oleh masyarakat tersebut sebagai asas dasar pijakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Agar semua kebutuhan primer bisa terpenuhi secara menyeluruh serta dimungkinkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier maka barang-barang ekonomi yang ada harus bisa diperoleh oleh manusia sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Barang ekonomi tersebut tidak mungkin diperoleh kecuali apabila mereka berusaha mencarinya. Karena itu Islam mendorong manusia agar bekerja mencari rezeki dan berusaha, bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu.
Allah SWT berfirman dalam QS. al-Mulk (57):15)."
"Berjalanlah kalian di segala penjuru bumi serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya."
Asy-Syari‘ juga menjadikan al-kasb (usaha) mencari rejeki sebagai kewajiban bagi setiap orang yang mampu berusaha untuk menopang kebutuhan pokok dirinya dan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, akan menjadi tanggung jawab negara, jika ahli warisnya fakir atau mampu memberikan nafkah tetapi tidak mencukupi, nafkah ditanggung oleh Baitul Maal.
Orang lemah (al-‘ajiz) menurut syariah ada dua macam. Pertama, orang yang secara fisik memang benar-benar tidak mampu berusaha (al-‘ajiz haqiqat[an]). Kedua, lemah secara hukum, yakni orang yang sanggup bekerja, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan (al-‘ajiz hukm[an]). Keduanya ditanggung oleh suami atau ahli waris jika tidak ada maka negara.
Dalam sistem ekonomi Islam syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan bahwa Khalifah menjamin adanya peluang setiap individu dan rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai. Islam menetapkan setiap muslim wajib mengambil hukum-hukum Syara' sebagai pemecahan problematika kehidupan yang digali dari dalil-dalil Syara', karena itu seorang muslim tidak boleh mengambil hukum di luar Syara' sebab mengambil sistem kufur sebagai hukumnya ditetapkan fasik. Wallahua'lam