Koordinator Somasi Hantar Surat Somasi ke Gedung DPRK Langsa


author photo

23 Apr 2025 - 15.02 WIB


Langsa/Radar Aceh-Sejumĺah Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) hantarkan surat Somasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Langsa, sekira pukul 10.15 Wib, Rabu 23 April 2025.

Disitu, Koordinator aksi Zulfadli yang merupakan Ketua LSM Perintis didampingi peserta aksi menyerahkan surat Somasi kepada ketua DPRK Langsa, dengan turut didampingi oleh sejumlah anggota DPRK Langsa. 

Selanjutnya, perwakilan SOMASI dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Taufiqurrahman membacakan isi surat Somasi tersebut dihadapan awak DPRK Langsa yang turut disaksikan oleh sejumlah Personil Polres Langsa serta para pengunjung lainnya. 

Adapun poin-poin yang tertuang dalam surat Somasi beserta tanda tangan yang dibubuhi stempel sebanyak 62 lembaga yang bergabung dalam OKP, LSM, Ormas, Lembaga Journalis, Kelompok pemuda, Pemerintah Desa dan Kelompok pedagang Kota Langsa diantaranya. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa untuk periode 2025-2030 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3-323 tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030 Provinsi Aceh.

Dan hingga tanggal surat Somasi ini diterbitkan pada 23 April 2025, Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih sebagaimana disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut juga belum dilantik. 

Kemudian, hampir seluruh Walikota/Bupati terpilih diberbagai Kabupaten/Kota di Indonesia yang proses Pilkada bersamaan atau bahkan setelah Kota Langsa telah dilantik dan dijalankan roda pemerintahan.

Sehingga keterlambatan Walikota ini menimbulkan berbagai pertanyaan, kekhawatiran, dan ketidakpastian dikalangan masyarakat kota Langsa terkait keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik serta pembangunan di Kota Langsa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini menyampaikan Somasi I kepada Bapak/Ibu pimpinan DPRK Langsa selaku pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan nyata berupa melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan sdr. Jeffry Sentana S Putra, SE dan sdr. M Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 segera setelah diterimanya surat somasi ini, atau waktu sesingkat-singkatnya.

TaTaufiqurrahman atau yang kerap disapa Opic juga menyampaikan terkait memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa mengenai alasan keterlambatan pelantikan Walikota terpilih melalui pimpinan DPRK Langsa dan masing-masing pimpinan Fraksi DPRK Langsa. 

"Apabila dalam waktu 3 hari masa kerja sejak tanggal diterimanya surat Somasi ini tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana kami maksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat Kota Langsa," sebut Opic. (Fud)
Bagikan:
KOMENTAR