Harga Rumah Melambung, Rumah Subsidi Solusi???


author photo

2 Apr 2025 - 09.09 WIB



Oleh dr.Hj.Sulistiawati M.AP

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok setiap warga negara yang saat ini semakin susah untuk di miliki terutama warga negara yang memiliki penghasilan rendah. Dan generasi yang sangat terdampak adalah generasi milineal di mana ada 81 juta penduduk usia milenial (usia 25—40 tahun) kesulitan memiliki hunian, dan 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah serta 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. 

Jika mengikuti perhitungan Bank Dunia, maka ada 40% atau 110 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin. Di sisi lain ada sepuluh juta penduduk generasi Z yang menganggur, tidak bersekolah, tidak ikut pelatihan, dan tidak punya pekerjaan. Kenaikan harga properti yang pesat ini berarti bahwa harga rumah menjadi semakin tidak terjangkau dari tahun ke tahun. Ketika harga rumah meningkat lebih cepat daripada pendapatan, generasi Z harus menyisihkan bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka untuk menabung demi uang muka. Sayangnya, ini sering kali menjadi tugas yang hampir mustahil mengingat tingginya biaya hidup dan kebutuhan lainnya.

Ironinya, beban hidup masyarakat justru ditambah dengan berbagai pungutan selain Tapera. Para pekerja sudah dihadapkan pada berbagai pungutan, antara lain Pajak Penghasilan (PPH), pungutan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah naik menjadi 11% dan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025. Masa presiden Jokowi juga telah  menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis menambah beban pengeluaran warga.

Dengan Harga tanah dan properti yang tiap tahunnya niscaya naik dikatakan hampir mustahil, generasi Z bisa memiliki rumah meski melalui Program Pemerintah Rumah program subsidi. Kebijakan presiden probowo untuk menyediakan tiga juta rumah program subsidi setiap tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sambut sangat baik karena dianggap berpihak pada masyarakat, dan terkategori kebijakan populis. Kebijakan pemenuhan kebutuhan hunian menjadi salah satu program prioritas presiden terpilih untuk merespons permasalahan backlog (kebutuhan rumah yang belum terpenuhi) yang terus meningkat. Angka  backlog perumahan atau kurang pasok rumah selama bertahun-tahun tidak pernah nol, dan berdasarkan data terakhir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023, angkanya masih tinggi, mencapai 12,7 juta. 

Pemenuhan kebutuhan hunian menjadi salah satu program prioritas presiden terpilih untuk merespons permasalahan backlog (kebutuhan rumah yang belum terpenuhi) yang terus meningkat. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,7 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2022, dengan angka backlog perumahan sebesar 11 juta, sebanyak 93% berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini bahkan akan di jadikan program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mudah mendapatkan rumah.

Dengan  aturan system yang ada saat ini  yakni sekuler kapitalisme telah menyebabkan rakyat sulit mengakses rumah layak siap huni. Karena pembangunannya di berikan kepada operator / pengusaha yang tujuan utamanya tidak lain untuk meraih keuntungan materi sehingga harga perumahan yang ditawarkan tentu harus memberikan keuntungan dan tidak mungkin menggratiskan rumah yang dijual. Oleh karena itu, negara harus segera beralih dari kepemimpinan sekuler kapitalisme yang menyulitkan rakyat kepada kepemimpinan yang menyejahterakan (MNews, Rabu 25-12-2024).

Jika pemerintah berniat memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memperoleh rumah layak huni, bahkan memberikan gratis, tidak lain caranya pemerintah harus menerapkan konsep kepemimpinan Khilafah. Menurutnya, dalam pemenuhan kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, itu pun dipenuhi oleh negara kepada orang per orang, bukan kebutuhan komunal.

Sejarah peradaban Islam, telah membuktikan bahwa negara dalam sistem Islam atau Khilafah amat memperhatikan kebutuhan pokok rakyatnya, khususnya tempat tinggal. Sebagai bukti adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. setelah hijrah ke Madinah. Di sana bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim terutama diperuntukkan kaum muslim muhajirin yang mereka meninggalkan hartanya di Mekkah. Dalam pandangan Islam, Khilafah tidak dibenarkan menjadi regulator dan menyerahkan pengelolaan jaminan terpenuhinya perumahan publik kepada operator, baik kepada bank-bank maupun pengembang-pengembang properti.
Syariat Islam, telah mengatur masalah kepemilikan lahan untuk memudahkan rakyat memiliki lahan dan membangun rumahnya. 

Pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat, salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan umum bersumber dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, hutan, danau, laut, gunung, dan sebagainya. Hal itu merupakan bahan dasar pembuatan rumah

Demikianlah Islam memiliki serangkaian mekanisme pengaturan yang komprehensif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu orang per orang hingga seseorang tersebut terbebas dari kemiskinan. Dan rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. 

Allah Taala berfirman, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu.” (QS Ath-Thalaq: 6).

Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara makruf menjadikan seseorang dikategorikan ke dalam kelompok fakir

Mekanisme Praktis

Mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar dalam Islam dilakukan dengan beberapa langkah. 

Pertama, Islam mewajibkan setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi kewajiban nafkah. Laki-laki yang telah baligh berkewajiban menanggung nafkah meliputi sandang, pangan, dan papan untuk dirinya sendiri dan keluarganya secara layak (makruf).
Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan, baik dengan membuka lapangan pekerjaan baru, memberikan modal usaha, maupun memberikan akses lahan untuk diolah. Dengan begitu, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kedua, apabila ada rakyat yang tidak mampu bekerja karena alasan syar’i, sudah menjadi kewajiban keluarganya dengan membantu memberikan tempat tinggal, pakaian, hingga makanan.

Ketiga, jika tahap sebelumnya tidak dapat dilaksanakan, hal itu akan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan kebutuhan dasarnya. 

Tempat tinggal bisa dibangun dari uang negara dengan mengambil pembiayaan untuk tata kelola perumahan dari kas negara (baitulmal) dari pos zakat.

Apabila pembiayaan dari pos ini tidak mencukupi, maka dapat diambil dari pos-pos baitulmal yang lainnya. Saat kas negara kosong, sedangkan masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah, negara bisa menarik tabaruat (sumbangan sukarela) dari masyarakat atau dharibah (pajak) dari orang kaya. Namun, sifatnya temporer, yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi. Rumah tersebut pun dapat dijual dengan harga terjangkau, disewakan, bahkan diberikan cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kepemimpinan Khilafah akan memberikan solusi  secara nyata jaminan terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali sehingga tidak ada lagi masalah perumahan rakyat, sebagai bentuk pertanggung jawaban penguasa di hadapan Allah SWT kelak. Wallahua’lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR