Dugaan Pemborosan dan Potensi Korupsi Mengintai Anggaran Dinas Kesehatan Pidie Jaya: Miliaran Rupiah untuk Perjalanan dan Konsumsi?


author photo

18 Apr 2025 - 20.29 WIB


Meureudu – Dugaan praktik pemborosan dan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat, kali ini menyeret Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya. Perencanaan penggunaan anggaran tahun 2025 dinilai tidak transparan dan terindikasi diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang tidak mendesak, dengan nilai yang fantastis dan rentan dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak, Jumat (18 April 2025).

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Pidie Jaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada RadarAceh.com bahwa belanja perjalanan dinas dan konsumsi di Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun ini mengalami lonjakan drastis dan terkesan janggal.

Tercatat, alokasi anggaran untuk belanja perjalanan dinas mencapai Rp 3,13 miliar dan untuk makanan-minuman sebesar Rp 1,13 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan hampir tiga kali lipat:

Belanja Perjalanan Dinas:
2024: Rp 1.345.419.200
2025: Rp 3.133.620.500

Belanja Makanan dan Minuman:
2024: Rp 442.820.000
2025: Rp 1.133.015.000


“Kami melihat ini sebagai bentuk pemborosan nyata. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan untuk kenyamanan para pejabat dengan dalih perjalanan dan konsumsi,” ujarnya dengan nada geram.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data dan mark-up harga dalam proses pelaksanaan anggaran, yang berpotensi besar merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan di seluruh 12 Puskesmas yang ada di wilayah tersebut, bukan hanya dari Dinkes. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan belanja perjalanan dinas dipicu oleh banyaknya kegiatan berbasis "paket meeting", termasuk:

Transport petugas dan peserta pelatihan,

Perjalanan dinas JKN PKM,

Pendampingan CAPA (didanai BPOM),

Pemutakhiran data (dana DAK Non Fisik KB),

Pembekalan kelompok kerja dan penyuluh KB (juga dari DAK Non Fisik KB).


“Kami bekerja sesuai dengan juknis dan standar harga pemerintah. Anggaran ini mendukung penguatan kapasitas masyarakat dan program nasional, termasuk stunting dan pemeriksaan kesehatan gratis,” tulisnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum cukup meredam kecurigaan masyarakat. Kebutuhan akan audit menyeluruh dari lembaga pengawas seperti BPK RI Perwakilan Aceh dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menjadi sangat mendesak.

Masyarakat juga mendesak Bupati Pidie Jaya untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan, agar perencanaan dan penggunaan anggaran dapat kembali pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pelayanan kesehatan yang nyata bagi rakyat.(AK)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT