Aceh Utara — DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin, 14 April 2025 di ruang sidang utama DPRK.
Dalam rapat yang dihadiri lengkap oleh unsur legislatif dan eksekutif, DPRK menyampaikan sejumlah catatan penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, efektivitas program pembangunan, hingga pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ketua DPRK Arafat Ali menegaskan, rekomendasi tersebut lahir dari evaluasi mendalam dan ditujukan untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan. “Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Utara menyampaikan apresiasi dan berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Rapat ditutup dengan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(M)