Kuala Simpang — Proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2024 disorot publik karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, Senin (14 April 2025).
Salah satu indikasi ketidakterbukaan tersebut adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, keberadaan papan informasi proyek bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat. Ketidakhadiran informasi tersebut membuka celah bagi terjadinya penyimpangan, sebab masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek.
Ironisnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi pengawas lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya fungsi kontrol terhadap penggunaan dana publik.
Adapun proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi:
Pemeliharaan Rutin Jalan (DAU Earmark Pekerjaan Umum) senilai Rp 1.848.809.000
Pemeliharaan Rutin Jalan (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp 500.000.000
Pemeliharaan Rutin Jembatan dengan nilai Rp 700.000.000
Menanggapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kerja, mereka mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Publik perlu tahu hasil auditnya. Jangan ada lagi praduga-praduga negatif di tengah masyarakat. Ini penting demi menjaga kepercayaan terhadap institusi negara," ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada tim redaksi media ini.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Rahmat menyampaikan bahwa seluruh kegiatan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang berkaitan dengan sektor irigasi. Namun, ia mengaku bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK belum diterbitkan hingga saat ini.
Publik menanti ketegasan lembaga penegak hukum dan transparansi dari pemerintah daerah dalam mengelola dana publik. Dalam iklim demokrasi yang sehat, akuntabilitas bukan hanya tuntutan, tetapi juga kewajiban.(Ak)