Anggaran Fantastis: Inspektorat Simeulue Habiskan Rp1,4 M untuk Perjalanan Dinas, Publik Pertanyakan Efektivitas


author photo

25 Apr 2025 - 16.56 WIB


Simeulue – Inspektorat Kabupaten Simeulue menjadi sorotan publik usai terungkapnya alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,41 miliar untuk tahun anggaran 2024. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi yang semestinya dijunjung lembaga pengawas tersebut, Jumat (25 April 2025).

Minimnya transparansi terkait tujuan dan luaran kegiatan perjalanan dinas menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran besar tersebut lebih banyak dihabiskan untuk agenda seremonial ketimbang kegiatan substansial. Kondisi ini dianggap ironis, mengingat masih banyak sektor layanan publik yang kekurangan pendanaan.

Masyarakat pun mendesak klarifikasi resmi dari Inspektorat Simeulue atas pembelanjaan anggaran yang menyedot lebih dari Rp1 miliar dari APBK itu.

Sementara itu, alokasi anggaran pengawasan Inspektorat Simeulue hanya 0,13 persen dari total belanja APBK, jauh di bawah ketentuan minimal 1 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

Saat dimintai keterangan, pihak Inspektorat hanya memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Mereka menyebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan sudah sesuai dengan standar regional dan Peraturan Bupati Simeulue, serta setiap kegiatan memiliki satuan output terukur.

Dari total anggaran, belanja perjalanan dinas luar daerah tercatat sebesar Rp588 juta. Rinciannya, Rp112 juta digunakan untuk pendidikan dan diklat auditor serta PPUPD, sementara Rp475 juta untuk kegiatan prioritas seperti koordinasi dengan BPK-RI, BPKP, MCP KPK, serta pendampingan kepala daerah dalam undangan kegiatan Pemerintah Aceh.

Sementara itu, perjalanan dinas dalam kota mencapai Rp579 juta, digunakan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan seperti audit, reviu, pendampingan, asistensi, evaluasi, dan audit atas permintaan aparat penegak hukum.

Inspektorat juga menegaskan bahwa sesuai sistem penganggaran nasional, seluruh kegiatan pengawasan menggunakan kode rekening belanja perjalanan dinas (5.1.02.04). Total anggaran yang tercantum dalam pos ini disebutkan sebesar Rp1,16 miliar, meskipun nilai keseluruhan mencapai Rp1,41 miliar dalam laporan publik.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT