Aceh Utara Tunda Pilchiksung, Menanti Putusan MK Terkait Masa Jabatan Keuchik


author photo

26 Apr 2025 - 04.23 WIB



Lhoksukon — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menunda tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) hingga terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik di Aceh. Penundaan ini berlaku bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 141/548 yang bersifat segera, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., atas nama Bupati Aceh Utara. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan keuchik dalam wilayah kabupaten.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025, yang juga menginstruksikan penundaan pelaksanaan Pilchiksung sampai adanya kepastian hukum dari MK.

“Penundaan ini bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tulis edaran tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh camat dan keuchik agar mematuhi keputusan ini serta memastikan roda pemerintahan gampong tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala DPMG Aceh dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Dengan ditundanya Pilchiksung, seluruh proses pemilihan keuchik di Aceh Utara akan dihentikan sementara waktu, sambil menunggu kejelasan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah mengkaji masa jabatan kepala desa di wilayah Aceh.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi selanjutnya dari pemerintah kabupaten.(M)
Bagikan:
KOMENTAR