Jakarta – Kasus kematian wartawati Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polisi Militer Lanal (Pomal) Balikpapan mengungkap bahwa Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, seorang oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan bahwa Kelasi Satu J akan dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
"Oh iya, kita hukum berat!" kata Laksamana Muhammad Ali kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Laksamana Ali tidak memberikan banyak tanggapan terkait kasus ini, tetapi ia memastikan bahwa sang pelaku akan menghadapi konsekuensi yang setimpal. "Hukum berat!" tegasnya sekali lagi.
Juwita ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (22/3/2025). Awalnya, ia diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Setelah pengembangan kasus, Polisi Militer Lanal Balikpapan akhirnya mengamankan Kelasi Satu J, yang disebut sebagai kekasih korban. Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap membenarkan bahwa pelaku adalah anggota TNI AL yang telah berdinas selama empat tahun.
"Benar, pembunuhan dilakukan oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J," ujar Mayor Ronald pada Rabu (26/3).
Mayor Ronald juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan," tambahnya.
Terungkapnya hubungan asmara antara Juwita dan Kelasi Satu J menambah dimensi tragis dalam kasus ini. Hubungan yang seharusnya didasari kasih sayang justru berakhir dengan kematian.
Meskipun motif pembunuhan masih dalam pendalaman, kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama di daerah-daerah yang memiliki riwayat kekerasan terhadap pekerja media.
Kini, masyarakat menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan. Apakah Kelasi Satu J akan mendapatkan hukuman setimpal? Ataukah kasus ini akan menguap seperti banyak kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya?
Publik menunggu jawabannya....!!! **