MENYOAL HUKUMAN CAMBUK PASANGAN SEJENIS DI ACEH, AKAN KAH KASUS SERUPA TIDAK BERULANG ?


author photo

6 Mar 2025 - 14.14 WIB


Oleh : Lisyawati, ST

Pengadilan syariah Banda Aceh, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masking 85 Dan 80 cambukan, Karena berhubungan seks sesama Jenis (VOA Indonesia, 24/05/2025). Pernah juga, Pihak berwenang di Aceh secara terbuka menghukum cambuk enam orang yang dituduh melanggar hukum Islam, termasuk dua pria yang menerima 77 cambukan karena melakukan hubungan sesama jenis (Reuters, 30/01/2021). Sebelumnya,  Mengutip CNN.com, Sabtu (14/7/2018), Sebanyak 15 orang dihukum cambuk oleh Pemerintah Provinsi Aceh karena melanggar hukum syariah, dua di antaranya dituduh melakukan hubungan sesama jenis. Mereka dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 87 kali. Dan pencambukan pertama pada kasus ini adalah Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017, mereka dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh (BBC NEWS Indonesia, 17 Mei 2017).
Dari sejumlah kasus pencambukan terhadap pasangan sejenis ini, tampaknya tidak mencegah berulangnya kasus serupa. Oleh karena itu,  penting kiranya membahas akar masalah, menganalisa dan membahas solusi hakiki bagi masalah ini.

Liwath (homoseks) Bersemi dalam Sistem Sekuler
Homoseksual ini merupakan perbuatan lama yang telah dilakukan oleh kaum Nabi Luth as yang dijelaskan di dalam al-Quran. Mereka adalah kaum yang pertama kalimelakukan perbuatan homoseksual, akan tetapi mereka dimusnahkan oleh Allah swt dengan hujan batu. Setelah melewati masa peristiwa itu terjadi, perbuatan homoseksual ini kembali ditemukan pada sekitar abad ke-19, pada masa itu menurut American Psychiyatric Asosiattion (APA) perbuatan homoseksual merupakan gangguan mental
Seiring berjalannya waktu kaum homoseksual mendapatkan diskriminasi dari masyarakat sehingga tahun 1950-1970 mereka melakukan gerakan perlawanan. Hal ini membuat Statistik Manual of Mental Healt (DSM) pada tahun 1968 menghapus  homoseksual dari daftar gangguan mental. American Psychiyatric Asosiattion (APA) juga mengubah  pernyataannya terdahulu tentang homoseksual merupakan gangguan mental menjadi perilaku yang normal. 
Hal ini membuat kaum homoseksual dari berbagai organisasi dan komunitas beruforia dan semakin gencar dalam mengkampanyekan perilaku homoseksualnya. Kaum yang identik dengan logo yang berwarna seperti pelangi ini, memulai kiprahnya dari tahun 1960-an dihampir seluruh daratan Eropa untuk menuntut persamaan dan hak legalitas tanpa memandang orientasi seksual mereka.Pada tahun 1988 Amerika mulai meresmikan LGBT, kemudian pada tahun 1990-an LGBT resmi berada dibeberapa Negara di Eropa. Dan kaum penyuka sesama jenis ini awalnya disebut dengan  kaum “Sodomisme” dan “Homosex” lalu pada tahun 1990-an secara resmi mengganti namanya dengan sebutan LGBT. Negara Denmark merupakan yang pertama kali melegalkan perkawinan sejenis, yaitu pada tahun 1988 kemudian diikuti oleh Nepal tahun 2008. 
Di Indonesia, komunitas homosekusal sudah berdiri sejak tahun 1982, segala bentuk dukungan internasional pun berdampak luas terhadap eksistensi mereka di negeri ini. Kaum homoseksual di negeri ini aktif dalam komunitas-komunitas kecil,seperti komunitas Pelangi Sehati di wilayah Bogor, dan komunitas lainnya yang biasa kongkow di tempat-tempat tertntu .Relevan dengan beberapa kasus temuan  kepolisian di sejumlah daerah penggerebekan atas sekelompok kaum gay yang mengadakan pesta seks homoseksual
Perilaku homoseksual ini menjadi ancaman di negeri ini, ia menyebar bak  wabah penyakit. Menurut dr. Rita Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku gay dapat menular kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak gay dapat menjadi gay jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas gay. Bukan tanpa resiko, peningkatan kaum gay (homoseks) inipun cukup memprihatinkan, sekaligus membahayakan.  Oleh karena itu, persoalan ini tak bisa diasumsikan sebagai ancaman biasa, kerusakan yang ditimbulkan pun nyata, tak hanya menabrak norma agama (terutama Islam) dan mengubah tatanan sosial, tetapi juga berpotensi besar menyebarkan wabah HIV/AIDS dan kanker anal di negeri ini. Menurut data Komisi  Penanggulangan HIV/AIDS tahun 2009, penyebaran HlV/AIDS di kalangan homosekesual melesat dibandingkanpenyebaran melalui PSK (mediaindonesia, 12/11/2009). Berdasarkan data Dari Dinkes, Aceh, sepanjang tahun 2024 dari 109.645 orang yang menjalani tes HIV, sebanyak 348 orang dinyatakan positif. Sebagian besar pengidapnya adalah  yang melakukan hubungan sejenis.
Selain itu  LGBT merupakan bentuk propaganda dari Negara Barat untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan militer, bahkan kuatnya dukungan dari negara Barat atas legalisasi LGBT ini. Dikutip dari Buletin Dakwah Kaffah Edisi 025. “Profesor Mahfud MD menyatakan, Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDP (United Nations Development Programme) telah menyiapkan dana 180 juta US$ atau setara Rp 107,8 miliar untuk meloloskan program legalisasi LGBT di Tanah Air dan tiga Negara lain di Asia. Dalam laman resminya, UNDP menyebutkan tujuan mereka menyiapkan dana besar agar LGBT memiliki akses hukum, memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT, termasuk mengesahkan pernikahan sejenis. Bahkan sejumlah perusahan besar milik asing juga menyokong kampanye LGBT, seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dll. Bukan saja mendukung Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang LGBT.”
Dan yang lebih menghawatirkan lagi ini adalah strategi barat untuk mengurangi populasi umat Muslim di dunia. Karena fitrahnya berhubungan hanya akan menghasilkan keturunan jika dilakukan antara lawan jenis bukan dengan sejenis. Justru berhubungan dengan sesama jenis lebih rentan terkena penyakit diantaranya; Kanker anal atau dubur yang disebabkan karena para Gay melakukan hubungan seksual melalui dubur, Kanker mulut karena kebiasaan melakukan oral seks , Meningitis / Radang selaput otak yang diungkapkan dalam tulisan di detik Health bahwa meningitis terjadi karena penularan hubungan seksual yang dilakukan kaum LGBT., dan HIV / AIDS yang umumnya para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang. Bukan hanya rentan terjangkit penyakit ,Bahkan bisa menyebabkan kematian dengan cepat. Dengan cara seperti ini Barat lebih mudah melenyapkan umat Islam tanpa harus bersusah payah memeranginya. Dan mirisnya lagi, Umat Islam tanpa sadar ikut-ikutan dalam mendukung dan mensupport LGBT atas nama kebebasan dan kesetaraan HAM.
Dari sejumlah fakta dan pemikiran yang telah diuraikan terbukti bahwa LGBT, terkhusus gay, dipelihara, difasilitasi, didukung, dibiarkan dan dipromosikan. Ini dapat  kita lihat dengan dibuatnya iklan, lagu, film, bacaan, public figure dan sebagainya yang beredar massif di sosial media. Oleh karena itu, meski hokum cambuk dilaksanakan, tak akan menghentikan perbuatan serupa.

Sistem islam Solusi Hakiki untuk liwath (homoseks) 
Homoseks adalah jarimah (kejahatan), sehingga harus dihentikan, dicegah dan diberi sanksi. Homoseks bukan kodrat, kelainan, atau bahkan pilihan. Para ulama telah bersepakat bahwa perbuatan  homoseksual laki-laki mendatangi laki-laki lainnya (Iiwath) merupakan dosa besar, yang jelas-jelas diharamkan Allah. Hal itu tidak mengherankan karena dalil-dalil al-Qur'an dan al-Sunnah secara tegas meng haramkannya.Para ulama pun menukil dalil-dalil dari al-Sunnah,berupa hadits-hadits Rasulullah Saw yang mengecam perbuatan liwath:

 “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad & al-Tirmidzi)

Kekhawatiran Nabi saw dalam hadits di atas, cukup menunjukkan bahwa  perbuatan homoseksual merupakan penyimpangan, bukan sesuatu yang sejalan dengan fitrah manusia sehingga diklaim karena faktor genetik. Dipertegas oleh dalil dalam hadits lainnya, dari Ibn 'Abbas r.a., berkata:  Rasulullah saw bersabda:  
 
"Allah tidak akan memandangi seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki  lainnya atau mendatangi perempuan pada duburnya." (HR. Ibn Hibban, alTirmidzi)

Yang dimaksud mendatangi laki-laki dalam hadis ini yakni mendatangi duburnya. Ini merupakan ungkapan kiasan yang halus, tidak vulgar di mana keharaman liwath merupakan perkara yang tidak boleh diperdebatkan lagi. Terlebih penyebutan ancaman dalam hadits ini tidak perlu diketahui dengan ijtihad, karena bahasanya jelas, berfaidah pada kejelasan status hukumnya. Rasulullah saw bersabda:  

“Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth. " (HR. Ahmad, Ibn Hibban)

Dalam hadits di atas, kecaman Rasulullah saw diulang sebanyak tiga kali  yang merupakan penekanan (taukid) atas kecaman tersebut, dan faidahnya menafikan keraguan atas kebenaran informasi adanya kecaman tersebut. Kata la'anah mashdarnya adalah al-la'nu yakni al-ta'dzib (siksaan). Asal kata al-la'nu: artinya juga adalah terhempas dan terjauhkan dari Allah, dan dari makhluk-Nya berupa celaan dan do'a keburukan. Adanya ancaman keras berupa kata laknat jelas mengandung pesan tercelanya perbuatan tersebut, ia termasuk tarhib dari Allah atas pelakunya, dalam ilmu ushul fikih kata ini pun menjadi indikasi keharaman perbuatan tersebut. Bahkan indikasi bahwa ia termasuk dosa besar. Para ulama telah berdalil bahwa hal-hal di mana kata laknat menyertainya, maka ia termasuk dosa besar sehingga pelaku homoseksual baik subjek dan objeknya pun wajib dikenakan sanksi hukuman di dunia, yang wajib ditegakkan oleh penguasa, dan menjadi kewenangannya, berdasarkan dalil:  “Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum mati lah oleh Imam atau yang mewakilinya. Subjek dan objeknya (HR. Ahmad, Abu Dawud & al-Hakim)

Dalam sistem islam, selain hukuman yang tegas bagi para pelaku, juga dijalankan system pendidikan islam, pergaulan islam serta penjagaan media dari konten yang bernuansa pada dorongan untuk liwat. Ditambah lingkungan keluarga dan masyarakat yang diatur dengan islam oleh Negara. (waulahualam biashawab).
Bagikan:
KOMENTAR