JAKARTA|RADAR ACEH-Setelah menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, berdasarkan laporan informasi internal yang sempat menghebohkan publik di tanah air. Akhirnya mantan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dimutasi sebagai Pamen di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Informasi yang diperoleh Media ini menyebutkan, Jatmiko dan istri tersandung skandal pungli dan tindak pemerasan selama dua tahun terakhir, keduanya ditengarai telah bersekongkol menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan tercela dan melanggar profesi sebagai personil Polri, dengan 38 kasus yang sempat mencuat di dunia maya.
Berdasarkan Telegram yang diterima media ini, Kamis (13/3) diketahui Jatmiko dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri. Sebelumnya, persoalan yang menjerat Jatmiko sempat ditangani Propam Polda Aceh, namun karena kasus itu kadung menyebar dan viral di media sosial, perkara ini diambil alih Mabes Polri.
Hingga berita ini dilansir media ini, belum diketahui pasti penempatan Jatmiko hanya sebatas sanksi administratif, atau mutasi itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan atas puluhan laporan pungli dan pemerasan, serta kesewenang-wenangan oknum perwira polisi bersama istrinya tersebut. Saat masih menjabat sebagai Kapolres Bireuen.
Adapun laporan tersebut yakni :
1. Semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.
2. Mengambil uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh kanit Regident An. Feni dgn jumlah satu STNK untuk pengesahannya 35 ribu, itu atas perintah Kapolres.
3. Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak (menggunakan ktp org lain) dan di kutip biaya tambahan oleh An.feni senilai 300 rb.
4. Harga pembuatan SIM :
- SIM C 450 rb
- SIM A 550 rb
- SIM B-1 pribadi dan umum di kluarkan tanpa mengikuti prosudur, sedangkan harga pengurusan SIM tersebut jauh dri harga PNBP, semua itu di kutip oleh feni atas perintah kapolres.
5. Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui kanit regident An.feni.
6. Mengambil jatah uang kematian (jasa raharja) sebanyak 10 juta perjiwa, yang diambil oleh kanit laka dan setor ke kapolres melalui istri nya.
7. Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.
8. Penggelapan uang makan arisan ibu bhayangkari sebanyak 20 rb perbulan, dgn cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh bensat polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai 220 rb perbulan, uang arisan 200 rb dan uang makan 20 rb, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bln sekali kadang sampai 4 bln sekali, uang makan yg di potong setiap bln 20 rb, di gelapkan oleh istri kapolres.
9. Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.
10. Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dlm melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Mark up.
11. Pemotongan uang anggota pengamana Pilpres dan Pileg, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
12. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
13. Personil yang tidak sejalan dgn kapolres atau dgn istrinya di mutasi tanpa surat Telegram (TR) melainkan Surat Perintah tugas, walaupun personil tersebut berkompeten di bidangnya.
14. Baru-baru ini kembali meminta jatah di penyelenggaraan pemilu (PANWASLIH) senilai 150 juta.
15. Meminta uang pengamanan pilkada pada kandidat no urut 3, infomasi nya sebanyak 1,5 M.
16. Menerima setoran dari Kasat Narkoba yang kasusnya lagi ditangani di polsek Jangka, kemudian tersangka melaporkan ke Propam Polda Aceh dan akhirnya semua yang terlibat sudah diperiksa dan Mutasi, termasuk Kasat Narkoba, Kapolsek Jangka, KBO Narkoba dan sejumlah anggota Narkoba dan Polsek.
17. Meminta jatah pada Hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 30 juta perhotel, Infomasi masalah pengunaan air tanah atau (PDAM) yang tidak di pakai oleh pengelola hotel, mereka lebih praktis mengunakan air sumur bor dan masalah ini diperiksa oleh Tim dari reskrim polres Bireuen, kemudian mereka meminta sejumlah uang agar kasus ini dapat di 86 kan, menurut infomasi semua uang yang terkumpul diambil oleh Kapolres dan akhirnya Kasat Reskrim pun sudah dimutasi ke Jawa Timur karena ulah kapolres yang tidak sanggup lagi di imbangi oleh kasat reskrim.
18. Menikmati uang Bimtek dari pihak penyelenggaraan Bimtek saudara Saifullah yang jumlahnya mencapai 2 milyar lebih selama dia bertugas 2022-2024.
19. Bimtek Kepala Desa, sekabupaten bireuen ke jawa tengah bln 10 thn 2023, penyelenggaranya di kendalikan oleh kapolres.
20. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di 17 kecamatan oleh kanit Tipikor dengan dalih penggunaan dana desa yg amburadul disejumlah desa dan akhirnya memintak sejumlah uang kepada kepala desa agar kasus nya tidak dilanjutkan dan semua uang itu di serahkan kepada kapolres.
21. Meminta uang pengamanan di alfamart, indomaret dan di suzuya mall, Meminta jatah di toko2 yang ada Diseputaran Bireuen dengan dalih biaya pengamanan, satu toko wajib setor 500 ribu perbulan infomasi nya.
22. Dan masih banyak lagi Kasus-kasus yang di 86 kan agar mengalalir uang kepada kapolres.
23. Mutasi anggota diminta sejumlah uang sama kami agar dipromosikan sebagai kapolsek.
24. Kami Kapolsek dipaksa berkeja dan diperas habis-habisan.
25. Memita sejumlah proyek pemerintah salah satu contohnya, Gedung perpustakaan bernilai 10 milyar yang di kerjakan oleh sdr ERWIN (teman kapolres) dan banyak lagi proyek-proyek staregis lainnya di bireuen yang di kerjakan oleh kapolres.
26. Mengambil setoran dari alat berat yang pekerjaannya secara ilegal seperti pengambilan tanah timbun, satu hari alat berat (beco) bekerja harus bayar 1 jt, yang di kutip oleh kanit tipiter.
27. Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi, yang di kutip oleh kanit tipiter.
28. Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yg di kutip oleh kanit tipiter, atas perintah kapolres.
29. Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, simpang Mamplam dan makmur.
30. Mengambil setoran bulanan di Sejumlah SPBU yang ada di Kab. Bireuen.
31. Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.
32. Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan ditempat basah, seperti KBO, KAPOLSEK Dan KANIT disemua Polsek.
33. Mengambil sejumlah uang di titik sumur pengeboran dan pengolahan minyak mentah yang ada di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Ada 41 titik lokasi dan lokasi sumur pengeboran minyak mentah termasuk yang ada kecamatan Juli dan kecamatan peusangan, Rata-rata diminta setoran 5 sampai 10 juta per sumur minyak.
34. Bhayangkari-bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.
35. Pemotongan perwabku bhabinkamtibmas.
36. Penarikan perwabku semua satker polres bireuen di potong oleh kapolres 60% - 40%, 60% untuk satker, 40% untuk kapolres.
37. Pemotongan BBM untuk kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
38. Membekingi SPBU yang ada di Bugeng, dalam penjualan Solar Bersubsidi Ke AMP milik Muklis yang ada di Kecamatan Pandrah.
Kendati pelapor meminta pimpinan di Polda Aceh dan Mabes Polri, memeriksa dan dapat memproses secara hukum oknum mantan Kapolres Bireuen itu, serta menindak tegas dengan sanksi pemecatan. Namun, publik pesimis proses ini berjalan sesuai harapan. Bahkan, Jatmiko malah akan memperoleh perlindungan dari petinggi Polri dan dijatuhi hukuman ringan, meski terlibat tindak pidana pemerasan dan pungli.
Selain itu, sejumlah masyarakat di Bireuen juga berharap, agar semua hasil pungli yang dijarah Jatmiko bernilai miliaran rupiah itu, dapat dikembalikan kepada para pihak yang menjadi korban, terutama dana pemilu dan pilkada yang merupakan uang rakyat. (007)