Oleh : Tri Mulawanti, SH
Pemerhati masalah Sosial, Ekonomi, Politik dan Hukum
Investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini akan mendapat golden visa dengan persyaratan yang mudah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di ibu kota baru tersebut. Hal ini disampaikan Direktur jenderal imigrasi Silmy karim pada Kamis (01/02/2025).https://kaltim.suara.com
Menurut Silmy Karim langkah ini adalah bagian dari komitmen ditjen imigrasi untuk mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di Indonesia. ”Kami berharap kedatangan investor asing ini akan menjadi stimulus yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi di IKN dan wilayah sekitarnya” ujarnya. https://www.adminpajak.com
Narasi investasi menjadi resep jitu sistem kapitalis bahwa dengan bekerja rakyat sejahtera. Maka jika pintu investasi terbuka luas maka akan banyak lapangan kerja untuk rakyat, roda ekonomi akan berputar karena daya beli masyarakat meningkat. Pada umumnya negeri muslim dalam membangun negaranya dengan menggantungkan pada investasi terutama investasi asing. Dengan harapan solusi kekurangan finansial dapat teratasi dengan baik, dan masalah sosialpun akan berefek.
Pada kenyataanya yang terjadi tingkat investasi di awal akan bergerak seiring pertumbuhan ekonomi kemudian pada masa tertentu pertumbuhan ekonomi akan melambat. Menurut ekonomi kapitalis tingkat pertumbuhan ekonomi adalah standar keberhasilan pembangunan suatu negara dan investasi adalah elemen utamanya.
Pada faktanya pertumbuhan yang massif akan menyebabkan kerusakan, baik kerusakan alam, polusi cuaca ekstrem karena akan mengoptimalkan sumber daya alam dan akhirnya akan menimbulkan dampak lingkungan. Upaya penanggulangan dampak lingkungan yang besar membutuhkan biaya besar p Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada faktanya tidak menjadikan ekonomi negara menjadi sehat. Banyak negara maju tingkat pertumbuhannya tinggi akhirnya juga mengalami krisis ekonomi akut.
Investor yang mempunyai tujuan keuntungan tentu saja membutuhkan kepastian hukum untuk menjamin bahwa investasinya aman dan resiko kecil. Kepastian hukum ini merupakan tuntutan investor untuk menjaga investasinya sehingga memudahkan aktivitasnya. Tuntutan tersebut ditujukan kepada negara yang mengundang atau membuka investasi di negaranya. Mulai dari biaya operasional yang rendah hingga jaminan kenyamanan hidup secara pribadi yang menunjang investasinya berupa segala fasilitas-fasilitas yang mendukung.
Komitmen investor tentu saja harus ada kompensasi dalam bentuk segala fasilitas yang mendukung. Dalam hal kasus visa golden untuk investor asing atau Warga Negara Asing (WNA) di Ibu Kota Nusantara salah satunya. Kemudahan, efesiensi dan efektifitas cost yang akan dikeluarkan investor selama melakukan aktivitas di IKN diharapkan sebagai daya tarik investor untuk berinvestasi disana. Pemberian izin tinggal yang lebih panjang dari visa biasa sebagai jaminan kemudahan yang diberikan untuk investor asing tentu saja golden visa ini dengan kriteria-kriteria tertentu yang mensyaratkan sesuai dengan besaran jumlah investasinya.
Negeri ini berharap besar jumlah investasi yang dibutuhkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Secara otomatis maka kebijakan ini sangat jelas indikasi perbedaan atau diksriminasi dan ketidakadilan dikarenakan hanya orang-orang tertentu saja yang mempunyai banyak modal untuk bisa tinggal, yaitu yang mempunyai usaha dan bisa bekerja di Indonesia. Resiko pemberian fasilitas golden visa berpotensi besar penyalahgunaan ijin tinggal, korupsi, pengempalangan pajak hingga pencucian uang.
Inilah mekanisme ekonomi kapitalis dalam mengukur kesejahteraan suatu negara, dan analogi yang menjadi rumus jitu adalah peningkatan investasi sebagai faktor utama pertumbuhan ekonomi karena lapangan pekerjaan yang luas. Ekonomi kapitalis bersumber dari sebuah ideologi sekuler kapitalis yang asasnya memisahkan agama dari kehidupan sebagai suatu peradapan. Wajar jika dikatakan ideologi ini rusak dalam menata suatu kehidupan masyarakat. Sistem atau ideologi ini berasal dari hasil olah pikir manusia yang kemudian mengalami perkembangan dari berbagai bidang. Kemudian ideologi ini disebarkan keseluruh dunia dan dijadikan standar sistem dalam mengatur negara oleh hampir di seluruh dunia dengan percontohan negara maju seperti Amerika dan Eropa. (Kitab Nizhamul islam, Syekh Taqiyuddin An-nabhani)
Kemajuan yang dilihat dari materi saja seperti kemajuan negara atau kota dengan gedung-gedung pencakar langit mewah, berbagai fasilitas umum yang berteknologi tinggi dan pelayanan publik yang modern, bukan dilihat kemampuan syistem ini memecahkan solusi manusia. Sedangkan masalah manusia yang hidup didalamnya sangatlah bobrok secara moral dan sosial akibat kemajuan tadi, menciptakan kesenjangan sosial yang sangat jauh, berlakulah hukum rimba hanya yang kuat secara modal akan bertahan dan terus memegang kendali.
Untuk menata kehidupan bernegara tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur yang bersifat materi saja akan tetapi juga haruslah seimbang dengan kondisi masyarakat di dalamnya yang diatur oleh sistem tersebut. Seharusnya pembangunan infrastrurkur yang maju dan modern dengan teknologi modern haruslah menciptakan kesejahteraan yang riil bukan semu. Kcesejahteraan ini diukur dengan pemenuhan kebutuhan yang tercukupi, dalam pemenuhan kebutuhan tersebut dibutuhkan sumber pendapatan atau pekerjaan per individu yang mencukupi pula. Pada faktanya tidak tercukupinya pemenuhan kebutuhan paer individu sangat besar jumlahnya dibandingkan dengan kemajuan negara/kota secara fisik atau bersifat materi.
Sedangkan sistem islam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus memecahkan masalah kehidupan yang terjadi pada manusia dengan aturan yang benar bersumber dari Al Qur’an dan hadist. Segala sesuatu telah ada diatur oleh Allah SWT untuk kehidupan manusia di dunia ini, agar menjadi rahmat seluruh alam. Sistem Islam akan selau terkait dengan segala perintah dan larangan Allah SWT.
Di dalam kitab karya seorang mujtahid Mutlaq Syekh Taqiyuddin An-Nabhani Nizhamul Iqtishady/ Sistem Ekonomi Islam dijelaskan dengan detail tentang sistem ekonomi Islam yang pengaturannya terikat dengan syariat Islam. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra, “Rasullulah pernah memperkerjakan penduduk Khaibar, mereka adalah Yahudi dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman (HR.Muslim).
Di dalam Islam investasi adalah sebagai pengembangan harta yang dibolehkan dalam Islam, namun tetap terikat dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Negara dalam hal ini bertanggung jawab untuk memastikan investasi ini sesuai dengan aturan Islam atau tidak, dengan kerjasama melakukan pengawasan. Investasi ini termasuk syirkah atau yang boleh dilakukan antara sesama muslim, antara sesama kafir dzimmi atau antara sesama muslim dengan kafir dzimmi dan sah melakukan kerjasama dengan Nasrani atau majusi.
Kebolehan pengembangan harta dengan investasi dengan batasan bukan pada harta milik umum dan milik negara. Karena wewenang yang mengelola harta milik umum dan milik negara adalah negara dengan optimal yang manfaatnya untuk rakyat dan haram diserahkan pengelolaannya kepada swasta lokal ataupun swasta asing dengan dalih investasi. Jika dikelola oleh swasta sebagai korporasi maka segala aturan atau kebijakan menjadi wewenang korporasi tersebut secara penuh dan tentu saja keuntungan besar untuk korporasi yang mengelola.
Akhirnya investasi adalah sebagai alat penjajahan dan monopoli secara ekonomi terhadap suatu negara dengan menetapkan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat. Semisal berhak untuk menetapkan besaran gaji, mengurangi tenaga kerja sehingga peran negara semakin rendah terhadap korporasi ini. Negara akan tunduk demi investasi asing yang besar tersebut dengan mengorbankan nasib rakyatnya sendiri, dengan dalih jika investor tidak menanamkan investasinya maka negara mengalami kerugian. Hal ini menandakan bahwa negara di bawah kendali korporasi tersebut.
Di dalam sistem Islam negara sebagai pengelola kepemilikan milik umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum meliputi fasilitas umum seperti air, padang gembalaan, barang tambang yang tidak terbatas dan Sumber Daya Alam, yang terkatagori fasilitas umum karena sifatnya. Nabi SAW bersabda “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama0 dalam tiga hal yaitu air, padang dan api”. (HR.Abu Dawud).
Kepemilikan umum ini tidak boleh diberikan kepada seseorang atau individu untuk dikembangkan atau diinvestasikan. Sumber kekayaan negara lainnya adalah kepemilikan negara, yaitu harta yang bisa dimiliki oleh orang secara pribadi semisal tanah dan barang bergerak. Harta ini adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin. Negara mengelolanya sesuai dengan pandangan ijtihad Khalifah, semisal harta fai’I, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Untuk harta kepemilikan negara ini boleh diberikan kepada seseorang atau individu, yang boleh dimanfaatkan untuk mereka karena kemanfaatan ini adalah hak rakyat, yang ditujukan untuk kepentingan rakyat semata.
Demikianlah pengaturan Investasi dalam sistem ekonomi Islam yang akan membawa kemaslahatan bagi rakyat dan negara menjalankan fungsinya dengan optimal. Sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang snagat jauh antara satu dengan lainnya yang mengindikasikan ketidakadilan seperti sistem ekonimi kapitalis sekarang.