JAKARTA – Skandal Penegakan Hukum atau Rekayasa Institusi? Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy, mempertanyakan "keberanian" kepolisian setempat menangkap Santoso Gunawan – seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur selama 4 TAHUN sejak penetapannya pada Agustus 2020.
Dalam suratnya yang juga dikopi ke Kapolri, Karowassidik, Kadiv Propam, Kompolnas, dan Kasatreskrim Jakarta Barat, Lalengke menyindir:
"Polri harusnya malu! DPO 4 tahun tak tertangkap, apakah ini bukti hukum bisa dibeli atau ada mafia berseragam yang melindungi?
Lalengke, yang juga akademisi bergelar S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan:
"Saya tidak mau teori, saya mau tindakan! Kalau Polres Jakbar tidak becus menangkap satu DPO, apa gunanya janji 'Presisi' Kapolri?
Fakta Mengejutkan:
- Santoso Gunawan masih berkeliaran bebas meski status DPO telah aktif sejak 2020.
- Tidak ada klarifikasi resmi Polres Jakbar soal kendala penangkapan.
- Pertanyaan Kunci: Ada apa di balik kasus ini? Uang, kekuasaan, atau konspirasi pelemahan hukum?
Netizen ramai mendesak Polres Jakbar Bertindak, sementara aktivis anti-korupsi menuding ini sebagai ujian kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Tuntutan Wilson Lalengke:
1. Penangkapan segera Santoso Gunawan.
2. Audit internal proses pencarian DPO oleh Propam Polri.
3. Keterbukaan publik soal alasan lambatnya penindakan.
Tanggapan (atau Diamnya) Polri:
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakarta Barat bungkam.
Sikap ini semakin memicu spekulasi: "Apakah DPO ini punya 'tangan besi' yang bahkan polisi takut sentuh?
(Sekapur Sirih)