Dugaan Penghinaan oleh Pj. Geuchik Saat Mantan Geuchik Menagih Hak Pembayaran Proyek Desa


author photo

26 Mar 2025 - 21.19 WIB


Aceh Utara – Sebuah insiden yang mencerminkan dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di Kantor Camat Banda Baro pada Rabu (26/3/2025) pukul 12.00 WIB. Mantan Geuchik Gampong Sangkelan, Muhammad Qusyasyi, yang datang dengan niat menagih haknya atas pembayaran proyek pembangunan desa, justru menerima perlakuan yang dinilai tidak etis dari Pejabat (Pj.) Geuchik Sangkelan, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Banda Baro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Qusyasyi telah berulang kali meminta pembayaran atas proyek pembangunan jalan pengerasan dan sejumlah proyek lainnya yang telah disepakati dalam surat perjanjian bersama melalui Tuha Peut Gampong Sangkelan serta Kasi PMG Kecamatan Banda Baro. Namun, meskipun masa kerja proyek telah berakhir, pembayaran yang seharusnya diterima masih tertunda. Beberapa pekerjaan bahkan telah mengalami adendum dalam skema penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Merasa haknya diabaikan, pada hari kejadian, Muhammad Qusyasyi mendatangi Kantor Camat Banda Baro untuk meminta keterangan tertulis dari Pj. Geuchik terkait keterlambatan pembayaran. Namun, yang terjadi di luar dugaan. Saat memasuki ruangan dan memberikan salam, ia justru disambut dengan kemarahan. Pj. Geuchik diduga melontarkan kata-kata kasar yang bernada merendahkan, termasuk ungkapan "Peubut kah keuno"—sebuah kalimat yang dapat diartikan sebagai bentuk pelecehan verbal.

Tidak berhenti di situ, mantan Geuchik ini juga merasa dipermalukan secara verbal, yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik oleh oknum ASN yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Mencoreng Etika Administrasi Publik

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika birokrasi dan akuntabilitas keuangan desa. Jika benar pembayaran proyek telah disepakati dalam dokumen resmi dan melewati prosedur administrasi yang sah, mengapa hak pembayaran mantan Geuchik tidak dipenuhi?

Lebih dari sekadar masalah administrasi, kejadian ini juga menggarisbawahi dugaan arogansi pejabat publik dalam menangani hak-hak individu yang telah berkontribusi bagi pembangunan desa. Seorang ASN, terutama yang menjabat sebagai Pj. Geuchik, seharusnya menunjukkan sikap profesional, bukan justru mempermalukan pihak yang menuntut haknya.

Perlu Investigasi dan Akuntabilitas

Peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Inspektorat Daerah. Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, maka transparansi anggaran harus segera diaudit.

Di sisi lain, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap mantan pejabat desa harus diusut secara tuntas. ASN memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan sikap santun dan terbuka, bukan sebaliknya menggunakan jabatannya sebagai alat intimidasi.

Kasus ini menjadi cermin bahwa tata kelola pemerintahan di tingkat desa masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan etika pelayanan publik. Tanpa adanya langkah konkret untuk menegakkan disiplin administrasi dan moralitas birokrasi, insiden serupa bisa terus berulang, menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

Lantas, apakah ini sekadar insiden biasa atau gejala dari masalah yang lebih dalam dalam pengelolaan keuangan desa?

Terkait hal diatas pewarta media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak terkait. (M)
Bagikan:
KOMENTAR