Bireuen – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh didesak segera melakukan audit forensik terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Indikasi ketidakterbukaan, dugaan pemborosan dana untuk kegiatan nonprioritas, serta potensi manipulasi dan mark-up harga semakin memperkuat kekhawatiran publik akan penyalahgunaan dana kesehatan yang bersumber dari APBN dan APBD, Selasa (11 Mar 2025).
Laporan penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 menampilkan alokasi dana yang mencurigakan, antara lain:
Belanja Perjalanan Dinas: Rp 4.678.680.000
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 710.217.900
Belanja Sewa Hotel dan Gedung Tempat Pertemuan: Rp 120.200.000
Jumlah anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat, ataukah lebih banyak digunakan untuk fasilitas dan kenyamanan pejabat? Potensi manipulasi data dan mark-up harga dalam pengelolaan anggaran semakin menguatkan urgensi audit independen guna memastikan tidak terjadi kebocoran keuangan negara.
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
Tekanan agar BPK RI Perwakilan Aceh segera melakukan audit bukan hanya datang dari publik, tetapi juga dari berbagai elemen yang peduli terhadap tata kelola keuangan daerah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak cepat dengan langkah hukum yang tegas. Hal ini bukan sekadar untuk menegakkan integritas, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pejabat yang berpotensi menyalahgunakan amanah publik.
Transparansi hasil audit menjadi hal yang mutlak. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran kesehatan digunakan, agar tidak muncul lagi persepsi bahwa dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi "ladang basah" bagi segelintir elite birokrasi.
Bungkamnya Kepala Dinkes, di Mana Akuntabilitas?
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, tim liputan mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan memilih diam dan tidak merespons. Sikap bungkam ini semakin memicu spekulasi, mengesankan bahwa transparansi bukan menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Melihat kondisi ini, Bupati Bireuen perlu segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan. Jika ditemukan pejabat yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal dalam meningkatkan layanan kesehatan serta mengabaikan prinsip transparansi anggaran, maka mutasi jabatan harus menjadi langkah nyata menuju perubahan.
Negara Tidak Boleh Kalah dengan Praktik Korupsi
Anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan; ia adalah harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak. Negara tidak boleh mentolerir praktik pemborosan dan penyalahgunaan dana publik. Audit menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, serta penindakan hukum yang tegas adalah langkah krusial untuk menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan daerah.(A1)