Danantara: Dana Segar di tengah Hausnya Kesejahteraan


author photo

6 Mar 2025 - 13.39 WIB


Ditulis oleh : Maryanti (guru muslimah, Berau)

Kabar terbaru, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono berharap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dapat membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. 

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Nama ”Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia. Badan ini dipimpin oleh seorang kepala eksekutif (CEO), Rosan Roeslani.
Badan ini disebut merupakan hasil perpaduan antara fungsi Otoritas Investasi Indonesia (INA), yang lebih dahulu dibentuk, dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Danantara diproyeksikan menjadi perusahaan investasi global terbesar di Asia seperti Temasek milik Singapura maupun Khazanah milik Malaysia.
Sejak 22 Oktober 2024, Danantara dipimpin oleh Muliaman Darmansyah Hadad.
Hingga 6 November 2024, Danantara belum diluncurkan karena kepala negara akan melakukan kunjungan kepresidenan dan revisi hukum terhadap dokumen-dokumen yang menyusunnya. Tanggal 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara, ditandai dengan ditandatanganinya undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara. (id.Wikipedia.org)


Secara garis besar, Danantara dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia melalui investasi strategis yang berkelanjutan, dengan fokus pada proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Di satu sisi dikatakan Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar di dunia. Bisa dilihat dari aset yang dikelola Danantara yang mencapai US$900 miliar atau Rp14.665 triliun (kurs Rp16.300 per dolar AS). Namun di sisi lain penguasa melakukan efisiensi anggaran besar-besaran di sektor vital (termasuk pendidikan dan kesehatan). Inilah potret negara Kapitalis yang tidak peduli pada rakyatnya dengan memilih investasi daripada fokus untuk kesejahteraan rakyatnya.

Sebenarnya ide pembentukan Danantara sudah tercetus sejak 29 tahun lalu dan pencetusnya adalah ayah kandung Prabowo Subianto, seorang ekonom bernama Sumitro Djojohadikusumo. Sumitro mencetuskan gagasan badan khusus pengelola investasi pada 1996. Dalam pewartaan Suara Karya (17 Desember 1996), Sumitro menyebut pemerintah harus segera membentuk sebuah lembaga khusus yang berfungsi menampung dan memanfaatkan dana hasil penyisihan laba BUMN. Ini bertujuan agar tak terjadi swastanisasi BUMN yang akan membuat kalangan konglomerat makin kuat mengendalikan ekonomi Indonesia. 
Nantinya, dana yang dikumpulkan lembaga tersebut akan menjadi investasi bagi pembinaan gerakan koperasi dan usaha kecil. (CNBC Indonesia). Seiring waktu, ide tersebut tak kunjung direalisasikan oleh Soeharto, kepala negara kala itu. Terlebih, proyeksi ekonomi Sumitro atas tahun 1997 juga salah. Sebab Indonesia dilanda krisis yang merusak sendi-sendi perekonomian.
Desain ekonomi yang nampaknya sedang disiapkan adalah konsep Kapitalisme negara dengan mengusung ekonomi kerakyatan namun dengan tidak melepaskan oligarki yang telah menjadi timsesnya.  
Pembentukan Danantara adalah langkah untuk optimalisasi modal dan aset BUMN seperti halnya Cina dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Maka aktor yang menikmati Danantara adalah para oligarki.
Modal raksasa ini adalah uang rakyat yang akan dipertaruhkan dalam persaingan bebas global. Mulai dari penarik investasi asing maupun sebagai modal investasi Indonesia di luar negeri. Atau investasi di program prioritas pemerintah seperti hilirisasi minerba dan sawit. Jika investasi gagal, maka uang rakyat hilang dan tak mungkin kembali.

Perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang. Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam. ( An-Nabhani,Taqiyuddin, 2009. Sistem Ekonomi Islam (Terjemahan), hlm.21-28).

Dengan sistem ekonomi Islam, maka kesejahteraan rakyat akan terwujud individu per individu. Dalam ekonomi Islam, konsep keadilan dan kesejahteraan bersama menjadi landasan utama. Oleh karena itu, pihak yang diuntungkan tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu, melainkan seluruh anggota masyarakat. Ekonomi Islam mengakui kepemilikan pribadi, namun dengan batasan dan tanggung jawab sosial. Ekonomi sosialis cenderung menekankan kepemilikan negara atas alat-alat produksi. Ekonomi Islam mendorong kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab, sedangkan ekonomi sosialis cenderung membatasi kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi islam memiliki instrumen zakat, infaq dan sedekah, yang mana itu tidak dimiliki oleh ekonomi sosialis.
Ekonomi Islam menekankan keadilan distribusi kekayaan dan kesejahteraan bersama, sedangkan ekonomi kapitalis cenderung fokus pada pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan pribadi. Ekonomi Islam melarang riba dan praktik spekulatif yang merugikan, sedangkan ekonomi kapitalis membolehkan praktik-praktik tersebut. Ekonomi islam memiliki landasan hukum syariah, sedangkan kapitalis memiliki landasan hukum sekuler.

Penerapan sistem ekonomi Islam ini juga membutuhkan penerapan sistem politik Islam dan sistem lain sesuai dengan tuntunan Islam. Semua akan terwujud dalam bangunan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR