Oleh: Siti Subaidah
Badai PHK kini kembali bergejolak di Indonesia. Mendekati Idul Fitri, momen kegembiraan yang dinanti kini terselimuti oleh perasaan was-was karena ekonomi yang kian tak menentu. Diketahui, PT. Sritex Tbk telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 orang karyawannya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Kurator yang menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja. Oleh karenanya berdasarkan kewenangan Kurator maka diberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit.
Apa yang Terjadi?
Badai PHK merupakan salah satu indikator buruknya sistem perekonomian suatu negara. Hal ini terjadi karena berbagai macam faktor. Namun dibalik itu semua nyatanya faktor dari dalam negeri banyak memberikan andil munculnya permasalahan ini, salah satunya regulasi.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal. PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja.
UU Cipta Kerja saat ini menghilangkan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam peraturan sebelumnya di sebutkan bahwa PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Dengan dihapusnya peraturan tersebut seolah memberi jalan bagi para pengusaha untuk semakin leluasa menetapkan status pekerja kontrak tanpa batas. Dengan begitu tidak ada beban bagi para pengusaha untuk memberhentikan pekerja kapan saja mereka mau.
Karena Penerapan Sistem yang Bathil
Arah kebijakan politik dan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang mereka anut. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Sistem yang berdiri saat ini yaitu sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisme ekonomi. Negara berwatak populis otoriter, seolah merakyat namun otoriter dalam membuat kebijakan. Negara menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Disamping itu dengan adanya liberalisme ekonomi maka sektor lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Pengusaha bebas melakukan PHK dengan payung hukum alias terlegalisasi.
Selain itu, sistem politik demokrasi menjadikan adanya praktik politik transaksional dimana lobi-lobi kepentingan terjadi. Dalam kasus ini bahkan PT. Sritex dijanjikan selamat jika dalam pemilu memilih calon tertentu.
Sistem ini adalah sistem yang bathil karena bersumber dari hawa nafsu manusia yang memiliki tendensi pada kepentingan. Sehingga akan sulit ditemukan adanya keadilan dan kemaslahatan semata-mata demi rakyat. Yang ada hanyalah haus akan kekuasaan dan kepentingan. Bahkan jika itu harus menabrak norma agama, norma masyarakat, dan hak-hak rakyat. Maka jika dari asalnya saja sistem ini sudah bathil maka produk-produk hukum yang dihasilkan tidak akan jauh beda.
Syariat Sumber Keadilan
Sistem yang bathil harus dilawan dengan sistem yang haq. Ialah Islam, sistem yang tidak mungkin salah, tidak mungkin tidak adil karena berasal langsung dari sang Pencipta, Allah SWT. Islam memiliki perangkat aturan yang lengkap yang mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan manusia termasuk ekonomi dan politik.
Negara yang menganut sistem Islam menjadikan periayahan terhadap umat sebagai tugas utamanya. Ekonomi rakyat adalah hal yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Hal itu meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Maka pemenuhan itu menjadi prioritas dan diwujudkan dalam kebijakan ekonomi dan politik yang akan berpihak pada kepentingan umat.
Negara Islam tidak akan membiarkan umat kesulitan memperoleh pekerjaan justru lapangan pekerjaan akan dibuka seluas-luasnya. Negara juga mendorong individu, terutama para laki-laki untuk bekerja. Apabila ia tidak mampu bekerja maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Ini karena negara laksana penggembala serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.
Apabila orang tersebut tidak mampu membuka lapangan pekerjaan untuk dirinya atau tidak kuasa bekerja karena sakit, terlampau tua, ataupun karena salah satu di antara sebab-sebab ketidak mampuannya maka hidupnya wajib ditanggung oleh orang yang diwajibkan oleh syara untuk menanggung nafkahnya. Apabila orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada ataupun ada, tetapi tidak mampu untuk menanggung nafkahnya maka nafkah orang tersebut wajib ditanggung oleh baitulmal atau negara. Di samping itu, ia juga mempunyai hak lain di baitulmal, yaitu zakat.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.
Negara juga dapat memberi harta tertentu untuk menggarap tanah pertanian agar mereka bekerja. Khalifah Umar bin Khaththab ra. Pernah memberikan kepada para petani di Irak harta dari baitulmal yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan dari mereka (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm, 257).
Demikianlah, sistem Islam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme tersebut. Inilah aturan sempurna dari Islam. Sistem yang mampu mensejahterakan ekonomi umat. Sejatinya hanya Islam sebaik-baik sistem yang memberikan keadilan dan mengutamakan kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bishawab.