Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah: BPK dan APH Diminta Bertindak Tegas


author photo

10 Feb 2025 - 22.41 WIB


Bener Meriah --- Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, ditemukan sejumlah pengeluaran yang mengundang kecurigaan terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran publik, Senin (10 Februari 2025).

Temuan-temuan ini menggarisbawahi perlunya tindakan tegas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap alokasi dana yang berpotensi disalahgunakan.

1. Biaya Perjalanan Dinas yang Mencurigakan
Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang tercatat sebesar Rp 1.023.575.652,- menimbulkan pertanyaan terkait rasionalitas dan efisiensinya. Anggaran yang sangat besar ini, mencakup perjalanan dinas dalam dan luar daerah, seharusnya dipertanyakan: Apakah dana tersebut digunakan secara efisien dan untuk tujuan yang sesuai, atau justru menjadi celah penyalahgunaan anggaran? Ketidakseimbangan alokasi anggaran perjalanan dinas yang tidak tampak berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan menunjukkan potensi pemborosan yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

2. Pemborosan pada Sewa Hotel
Anggaran yang tercatat sebesar Rp 761.630.000,- untuk sewa hotel dalam berbagai kegiatan dinas memunculkan perhatian serius. Besarnya angka ini menuntut peninjauan ulang, sebab pengeluaran tinggi untuk penginapan ini tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan dalam konteks pendidikan. Sewa hotel yang sering menjadi titik rawan penyalahgunaan dana perlu diaudit dengan cermat untuk memastikan relevansi dan efektivitas pengeluarannya.

3. Honorarium yang Tidak Proporsional
Dengan pengeluaran mencapai Rp 919.590.000,- untuk berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, muncul kecurigaan mengenai ketepatan alokasi dana. Meskipun honorarium untuk narasumber dan panitia adalah hal yang lazim, besarnya angka yang dialokasikan memunculkan pertanyaan: Apakah pengeluaran ini sesuai dengan dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan? Oleh karena itu, diperlukan transparansi yang lebih besar dalam setiap alokasi honorarium agar anggaran digunakan secara proporsional dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan.

4. Jasa Konsultansi dan Pendampingan yang Meragukan
Alokasi lebih dari Rp 300 juta untuk jasa konsultansi dan pendampingan patut mendapatkan perhatian lebih. Pengeluaran ini seharusnya mendukung perbaikan kapasitas manajerial dalam pengelolaan pendidikan, namun dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, timbul pertanyaan apakah konsultansi dan pendampingan yang diberikan benar-benar memberikan nilai tambah signifikan atau justru hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa memberikan dampak yang jelas pada kualitas pendidikan.

5. Pengeluaran Gedung dan Infrastruktur yang Rentan Penyalahgunaan
Belanja untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung yang tercatat sebesar Rp 6.874.529.400,- menunjukkan alokasi yang sangat besar. Meskipun pembangunan infrastruktur pendidikan adalah hal yang penting, proyek semacam ini sering menjadi lahan bagi penyalahgunaan anggaran. Tanpa pengawasan yang ketat, ada potensi besar untuk terjadinya pemborosan dana publik. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih tegas terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek ini sangat diperlukan untuk memastikan dana digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sejati.

6. Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Transparan
Belanja barang dan jasa untuk kegiatan pelatihan dan pameran yang menghabiskan lebih dari Rp 600 juta seharusnya dievaluasi dengan cermat. Pengeluaran ini berisiko disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan memadai. Pembelian alat peraga dan bahan pameran yang signifikan menimbulkan pertanyaan apakah dana tersebut benar-benar memberikan manfaat yang substansial dalam pengembangan kapasitas pengajar dan peserta didik. Pengeluaran besar ini harus dipertanyakan karena berpotensi menjadi pemborosan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap tujuan pendidikan.

7. Belanja Modal dan Aset Tetap yang Berpotensi Membengkak
Alokasi dana untuk belanja modal dan aset tetap yang tercatat lebih dari Rp 20 miliar menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pembelian peralatan dan mesin dalam belanja modal harus benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif. Tanpa pengawasan yang ketat, pengeluaran besar ini berpotensi menimbulkan pemborosan atau bahkan penyalahgunaan anggaran yang dapat membuka celah bagi praktik korupsi.

Kesimpulan:
Berdasarkan temuan-temuan di atas, jelas bahwa pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah mengandung sejumlah indikasi ketidakberesan yang berpotensi merugikan negara. Penggunaan dana yang tidak efisien dan transparan, serta kecenderungan pemborosan yang tinggi, menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran ini memerlukan perhatian serius dari BPK dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan anggaran sangat diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan dengan tepat sasaran, memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak menjadi celah bagi korupsi.

Kami mendesak agar BPK dan APH segera melakukan audit yang komprehensif serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketidakjelasan dalam penggunaan dana publik harus segera disikapi dengan transparansi yang lebih besar dan akuntabilitas yang tinggi demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Bener Meriah.

Klarifikasi Pihak Terkait
Dalam tanggapannya kepada media, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, Ruh Akbar, S.H., M.M, membantah adanya pengeluaran perjalanan dinas sebesar miliaran rupiah, sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas untuk tahun 2024 hanya sekitar Rp 60 juta, dengan rincian anggaran untuk transportasi kegiatan guru dan kegiatan di berbagai bidang yang dapat mencapai angka miliaran rupiah. Dinas Pendidikan, lanjutnya, secara rutin diaudit oleh BPK RI dan tidak ada pemborosan anggaran yang terjadi.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Jariansyah, melalui pesan WhatsApp, memberikan klarifikasi terkait anggaran sewa hotel. Ia menjelaskan bahwa anggaran sewa hotel sebesar Rp 761.630.000,- merupakan akumulasi dari sekitar 11 kegiatan pelatihan di Bidang Dikdas (SD/SMP) dan 4 kegiatan pelatihan di Bidang TK/PAUD. Ia juga memberikan rincian anggaran untuk salah satu kegiatan di Bidang Dikdas yang mencakup biaya sewa hotel, makan dan minum peserta, penginapan, serta sewa aula.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam DPA atau SIPD pada tahun 2024 dan tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran terkait sewa hotel.

Sebagai penutup, kami tetap meminta agar BPK dan APH melakukan verifikasi menyeluruh terkait penggunaan anggaran ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi kepentingan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Bener Meriah.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR