Penyelewengan Anggaran di Dinas Pendidikan Aceh Timur: Sebuah Peringatan Kritis Untuk Masa Depan Pendidikan


author photo

13 Feb 2025 - 13.09 WIB



Aceh Timur --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur kini berada di bawah sorotan tajam terkait dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang mencurigakan dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas. Berbagai kebijakan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) berpotensi menjadi pintu masuk untuk terjadinya penyelewengan anggaran. Hal ini jelas mengancam keberlangsungan sistem pendidikan yang harusnya berfokus pada peningkatan kualitas, bukan sekadar pengejaran kuantitas kegiatan administratif yang tidak mendasar, Kamis (13 Februari 2025).

Misalnya, anggaran sebesar Rp 150.000.000 untuk pelatihan 43 sekolah percontohan tingkat SD menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelatihan tersebut benar-benar membawa dampak yang signifikan bagi peningkatan mutu pendidikan, atau hanya sekadar formalitas tanpa perubahan yang jelas? Demikian pula dengan pelatihan-pelatihan yang digelar untuk guru, seperti untuk implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan pelatihan operator Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang menelan anggaran hingga Rp 325.000.000. Angka yang begitu besar ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang konkret dalam peningkatan kompetensi guru dan output pendidikan yang jelas. Jika tidak, maka kegiatan tersebut hanyalah ajang pemborosan anggaran yang membebani negara tanpa menghasilkan manfaat yang sepadan.

Lebih lanjut, serangkaian kegiatan lomba dan festival, meskipun memiliki tujuan positif dalam mengembangkan karakter dan kreativitas siswa, memunculkan kekhawatiran terkait efektivitas penggunaan anggaran. Sebagai contoh, alokasi sebesar Rp 125.000.000 untuk Lomba Sekolah Sehat dan Rp 130.000.000 untuk Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN), meskipun bisa dianggap sebagai upaya memperkuat karakter, harus dipertanyakan sejauh mana dampaknya terhadap tujuan pendidikan yang lebih substantif. Apakah tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan kreatif benar-benar tercapai, atau justru tergerus oleh kepentingan administratif yang cenderung pragmatis dan tidak terukur?

Kegiatan pengawasan dan evaluasi, yang seharusnya menjadi tulang punggung dalam memastikan kebijakan berjalan efektif, juga tak lepas dari perhatian. Alokasi dana yang mencapai Rp 170.000.000 untuk Monitoring dan Evaluasi Data Dapodik di tingkat SD dan Rp 120.000.000 di tingkat SMP perlu dipertanyakan. Apakah evaluasi yang dilakukan hanya sebatas administrasi belaka atau benar-benar memberikan insight yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan? Anggaran yang besar seharusnya tidak berakhir pada pengumpulan data semata, tetapi harus berfokus pada analisis mendalam yang mampu mendorong kebijakan yang lebih tepat guna.

Selain itu, penghargaan untuk kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik berprestasi memang perlu diapresiasi, namun penghargaan tersebut seharusnya tidak sekadar menjadi simbol kosong. Alokasi dana penghargaan yang mencapai Rp 240.000.000 untuk tingkat SD dan Rp 250.000.000 untuk SMP seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja konkret, bukan hanya prestasi administratif. Apakah mereka benar-benar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan pendidikan di daerah tersebut? Tanpa evaluasi yang mendalam, penghargaan ini bisa berisiko menjadi ajang pencitraan semata, tanpa ada dampak langsung terhadap kualitas pendidikan.

Secara keseluruhan, penggunaan anggaran yang terkesan tanpa arah yang jelas ini patut mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam konteks pengelolaan dana publik yang harus senantiasa transparan dan bertanggung jawab. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur wajib mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam setiap kebijakan yang diambil. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki dampak yang nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar menjadi angka-angka yang tercatat tanpa pengaruh signifikan. Jika tidak, maka ancaman terhadap keberlangsungan pendidikan yang bermutu akan semakin nyata, dan itu merupakan sebuah ironi yang tak bisa dibiarkan begitu saja.

Terpisah, saat dikonfirmasi dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur melalui pesan whatsApp, THAMRIN, S.PD. M.PD mengatakan, dipelajari dulu tingkat Kompetensi Guru guru Kabupaten Aceh Timur selama ini jika dibandingkan dengan Kompetensi Guru di Luar Aceh Timur, sebut nya dengan sikat melalui pesan whatsApp yang dikirim ke pewarta media ini.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR