Marak Kriminalitas, Islam Solusi Tuntas


author photo

15 Feb 2025 - 08.17 WIB



Nurhayati, S.H. Aktivis Muslimah

Kasus kriminalitas marak terjadi di Indonesia. Makin hari makin ekstrim. Tak pandang sanak keluarga, saudara, orang tua, bisa menimpa siapa saja, bisa berasal dari orang terdekat. Seperti yang dilakukan oleh Ismail (40 tahun) warga Kabupaten Musi Rawas. Ia tega menganiaya ibu kandungnya yang telah berusia 80 tahun karena merasa kesal setelah kalah main judi online dan tak diberi uang oleh ibunya. Akibatnya Ismail harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan kepolisian (kumparan.com, 9/2/2025).

Di Kabupaten Sambas seorang ibu muda tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki ke dalam parit. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Dugaan sementara, ia nekat membuang bayinya karena takut ketahuan jika sudah melahirkan (kumparan.com, 9/2/2025). Penemuan jasad bayi juga terjadi di aliran Kali Caringin, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan, jasad bayi tersangkut di akar dan rerumputan pinggir kali dalam keadaan terlungkup. Masih dilakukan identifikasi terhadap jasad bayi oleh tim Inafis Polrestro Depok (beritasatu.com, 9/2/2025).

Kasus diatas hanya sedikit dari banyaknya kriminalitas yang terjadi setiap hari di negeri ini. Itu pun baru yang nampak dipermukaan, belum termasuk kasus kriminalitas yang belum terungkap. Padahal tindak kriminalitas sanksinya jelas. Berkali-kali aparat keamanan mengusut kasus ini namun sepertinya tidak berdampak apapun, tidak pula menimbulkan efek jera ditengah masyarakat. Makin hari para pelaku semakin berani, tak berpikir dua kali tuk melakukan kejahatan. Seolah tak masalah mendekam dipenjara demi menuruti niat jahatnya.

Peningkatan angka kejahatan berkorelasi dengan angka kesejahteraan. Semakin tidak sejahtera suatu masyarakat, semakin tinggi angka kejahatan. Kondisi ini dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, negara tidak hadir maksimal dalam mengentas maraknya kriminalitas yang berakar dari masalah ekonomi, rendahnya taraf pendidikan, dan rusaknya tatanan kehidupan sosial masyarakat.

Kedua, lemahnya sistem sanksi dan pasal karet yang diterapkan oleh hukum negara ini membuat angka kejahatan semakin meningkat karena tak memiliki efek jera. Tak membuat para pelaku kejahatan takut. Keamanan di negara ini juga lemah, tak menjamin masyarakat aman dari tindak kejahatan.

Dua faktor tersebut diatas terjadi karena negeri ini mengadopsi asas kapitalisme dan pemikiran sekuler. Kapitalisme mendikte peran negara sebagai regulator. Regulasi yang dibuat berdasarkan pesanan pengusaha dan keinginan penguasa. Bukan berdasarkan kemaslahatan rakyat. Pemikiran sekuler mendoktrin negara tuk membuat kebijakan yang jauh dari pertimbangan takwa dan Ketuhanan yang Maha Esa. Bertolakbelakang dengan nilai Pancasila sila pertama.

Berbeda dengan konsep islam. Maraknya kriminalitas akan diselesaikan sampai keakar masalah. Dua faktor yang menyebabkan angka kriminalitas meningkat diselesaikan secara terstruktur dan tersistemik. 

Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Negara akan menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat, memberikan layanan pendidikan yang murah dan terjangkau, serta mengatur sosial masyarakat dengan sistem pergaulan islam.

Islam  juga menjamin keamanan rakyat dengan penerapan sistem sanksi yang tegas, ditegakkan dengan adil, serta bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna sanksi islam akan memberikan efek jera bagi pelaku dan rakyat karena menyaksikan ketegasan sanksi islam. Jawazir bernakna sanksi islam akan mencegah tindak kejahatan terjadi kembali karena melihat ketegasan islam.

Islam juga memiliki sistem Pendidikan Islam yang akan mencetak generasi  yang memahami hakekat penciptaan dan memiliki kepribadian Islam, sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal. Dengan melahirkan generasi yang bertakwa, akan mengurangi jumlah kejahatan dan maksiat karena iman kepada Allah SWT.

Inilah pentingnya penerapan islam kaffah. Islam akan memastikan tegaknya tiga pilar, mulai dari ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem sanksi oleh negara yang akan menjamin terwujudnya keamanan pada masyarakat dan menurunnya angka kriminalitas hingga meniscayakan tak ada lagi kasus kriminalitas dalam negeri. Insyaallah. Wallahu'alam.
Bagikan:
KOMENTAR