M Nasir Jamil Serukan Penilaian Objektif atas Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar


author photo

1 Feb 2025 - 13.07 WIB



Aceh Besar – Anggota DPR RI asal Aceh yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Jamil, mengimbau kepada semua pihak untuk menyikapi secara objektif dan proporsional perihal insiden pengobatan mata yang dialami oleh Yusra Yunita, seorang ibu rumah tangga asal Gampong Rikieh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

"Kita harus mengkaji kasus ini dari berbagai perspektif, baik dari aspek teknis medis maupun kondisi pasien saat pertama kali tiba di rumah sakit," ujar Nasir Jamil, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, jika isu ini dianalisis secara lebih proporsional, termasuk dari sisi prosedural medis yang berlaku, maka kesimpulan yang dihasilkan akan lebih bijaksana dan menghindari spekulasi yang justru memperburuk situasi.

Nasir juga menanggapi dengan penyesalan adanya pernyataan yang dikaitkan kepadanya terkait insiden tersebut. “Saya tidak pernah memberikan komentar tentang hal ini. Siapa yang sengaja menciptakan pernyataan yang mengarah seolah-olah berasal dari saya?” tegasnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak RSUD Aceh Besar, maka manajemen rumah sakit tersebut harus bertanggung jawab. “Namun, jika kelalaian justru berasal dari pihak pasien atau keluarganya, seperti keterlambatan dalam membawa pasien ke rumah sakit, hal tersebut juga harus dipertimbangkan secara adil oleh semua pihak,” lanjut Nasir Jamil, yang juga seorang mantan wartawan media lokal di Aceh.

Sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Magdalena, MKM, telah memberikan klarifikasi terkait insiden ini. "Obat mata yang diberikan pada 27 Desember 2024, sesuai dengan protokol, memiliki masa pakai tiga hari, yakni hingga 29 Desember," jelas dr. Susi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian obat hingga 31 Desember masih sesuai dengan regulasi, mengingat kebijakan rumah sakit yang harus mengedarkan obat berdasarkan tanggal kedaluwarsa. “Jika obat tersebut tidak diberikan, justru akan menjadi temuan dari pengawas. Yang terpenting, obat yang diberikan masih dalam masa pakai, bukan kedaluwarsa,” ungkap dr. Susi.

Hasil investigasi internal RSUD Aceh Besar menemukan bahwa pasien hanya mengonsumsi obat satu kali sesuai dengan dosis yang dianjurkan, yakni dua tetes setiap dua jam. "Kondisi penglihatan pasien memburuk bukan disebabkan oleh obat, melainkan karena infeksi yang sudah berlangsung empat hari sebelum dibawa ke rumah sakit," tambah dr. Susi.

Pasien yang awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 karena nyeri mata akibat percikan lumpur, kemudian diarahkan ke poli spesialis mata dan diberikan resep obat Natacen. Namun, pada 28 Desember, pasien kembali ke IGD dengan keluhan kondisi mata yang semakin buruk setelah penggunaan obat tersebut. "Kami sudah merekomendasikan agar pasien dirawat inap atau dirujuk ke rumah sakit lain, namun pasien menolak dan memilih untuk pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ungkap dr. Susi.

Setelah dirawat di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, pasien melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri. Namun, pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan keluhan kepada RSUD Aceh Besar, menuduh obat yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim farmasi RSUD Aceh Besar adalah melakukan investigasi langsung ke rumah pasien. "Kami memastikan bahwa obat Natacen yang diberikan masih dalam masa pakai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas dr. Susi.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa efek samping seperti mata merah, gatal, atau perih merupakan reaksi umum dari obat tersebut, dan kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan.

RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka tidak menelantarkan pasien dan telah menawarkan berbagai opsi perawatan, termasuk rawat inap serta rujukan ke rumah sakit lain. “Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih layak pakai,” kata dr. Susi, yang juga menambahkan bahwa semua tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Komite Medik (Komdik).

Di akhir klarifikasinya, dr. Susi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami prosedur medis yang berlaku dan pentingnya edukasi penggunaan obat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keluhan langsung ke unit komplain rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.(R)
Bagikan:
KOMENTAR