Ketika Baju Toga Telah Tercoreng oleh Pelanggaran Etika


author photo

15 Feb 2025 - 19.26 WIB




_Oleh : Syarif Al Dhin_

Palopo - Dalam ruang sidang yang sakral, di bawah lambang negara yang menjunjung tinggi keadilan, advokat berdiri mengenakan baju toga hitam sebagai simbol kehormatan dan integritas. Namun, ketika toga yang seharusnya melambangkan keadilan ternoda oleh pelanggaran etika, apa yang tersisa dari profesi yang disebut officium nobile—profesi yang mulia?

Seorang advokat memiliki tugas utama untuk membela klien dengan kejujuran dan integritas. Namun, ada kalanya sebagian dari mereka lebih memilih jalan pintas yang kotor, mengabaikan prinsip moral demi kemenangan di atas kertas.

1. Merekayasa Fakta dan Bukti.
Tidak sedikit advokat yang mengorbankan kebenaran demi kepentingan klien. Dengan lihai, mereka menyusun narasi yang menyesatkan, memanipulasi saksi, bahkan merekayasa bukti agar kliennya terhindar dari hukuman. Padahal, tugas seorang advokat bukanlah membenarkan yang salah, melainkan memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

2. Suap dan Kolusi di Balik Sidang.
Ruang sidang seharusnya menjadi tempat di mana keadilan berbicara. Namun, ketika advokat mulai bermain dengan uang, integritas hukum pun runtuh. Ada yang berusaha “mengamankan” hakim, menjalin kesepakatan gelap dengan jaksa, atau bahkan menekan saksi agar berpihak pada klien mereka.

3. Menjadikan Hukum Sebagai Senjata Bisnis.
Beberapa advokat bukan lagi pembela keadilan, melainkan pebisnis hukum. Mereka memanfaatkan pengetahuan hukum untuk menekan pihak lain, bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk meraup keuntungan. Klien yang seharusnya dibantu justru menjadi objek eksploitasi, diperas dengan biaya yang tidak masuk akal.

4. Merusak Wibawa Pengadilan.
Di ruang sidang, kita sering menyaksikan advokat yang lebih sibuk berdebat dengan hakim daripada membela kliennya. Ada yang berteriak, mengintimidasi, bahkan menghina majelis hakim hanya karena putusan tidak berpihak pada mereka. Sikap arogan ini tidak hanya mencoreng nama advokat itu sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Ketika advokat melanggar etika, dampaknya bukan hanya pada individu atau kasus yang sedang ditangani, tetapi juga pada masyarakat secara luas.

Kepercayaan terhadap hukum menurun: Jika masyarakat melihat bahwa hukum dapat diperjualbelikan, mereka akan kehilangan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ada.

Korupsi dalam sistem peradilan semakin subur: Ketika advokat bermain curang, sistem hukum menjadi ladang bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk mengendalikan keadilan.

Masa depan profesi advokat terancam: Generasi baru advokat bisa saja meniru praktik buruk senior mereka, menjadikan pelanggaran etika sebagai budaya dalam profesi ini.

Baju toga tidak hanya sekadar pakaian, tetapi simbol dari tanggung jawab besar yang diemban seorang advokat. Untuk mengembalikan martabat profesi ini, ada beberapa langkah yang harus ditegakkan:

Penegakan kode etik tanpa kompromi: Organisasi advokat harus lebih tegas dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik.

Meningkatkan integritas dalam pendidikan hukum: Para calon advokat harus dibekali dengan pemahaman bahwa profesi ini bukan sekadar tentang memenangkan kasus, tetapi juga menegakkan keadilan.

Kesadaran individu untuk menjaga kehormatan profesi: Setiap advokat harus bertanya kepada diri sendiri, apakah mereka ingin dikenang sebagai pembela keadilan atau sebagai pedagang hukum?

Ketika baju toga telah tercoreng oleh pelanggaran etika, hukum tidak lagi menjadi alat untuk mencari keadilan, tetapi menjadi permainan bagi mereka yang memiliki kuasa. Jika dibiarkan, bukan hanya profesi advokat yang tercemar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Profesi advokat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan bagian dari masalah yang merusak sistem hukum. Karena tanpa etika, advokat bukan lagi penjaga kebenaran, melainkan penghancur keadilan. **

_Penulis adalah Kuli Tinta PPWI yang prihatin terhadap pelanggaran etika advokat_
Bagikan:
KOMENTAR