Kampus Kelola Tambang: Masa Depan Mahasiswa dalam Tanda Tanya


author photo

15 Feb 2025 - 08.48 WIB


Oleh: Ririn Arinalhaq

Awal tahun ini kita dikejutkan oleh kabar yang mengundang banyak reaksi. Kenapa tidak, pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yaitu adanya peraturan tentang keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang. 

Peraturan  ini pun memunculkan beragam pertanyaan, terutama mengenai arah pendidikan dan masa depan mahasiswa. Hal ini karena perguruan tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan yang dikenal sebagai benteng moral dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, ketika kampus mulai ditawari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) oleh pemerintah maka batas antara pendidikan dan dunia industri menjadi semakin kabur. 

Pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi atau kampus itu seiring dengan sedang direvisinya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). (CNBCIndonesia, 30/01/25)

Rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi jelas kebijakan yang salah dari penguasa karena rencana tersebut bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pengabdian, Penelitian, dan Pendidikan. Dengan pemberian (WIUPK), perguruan tinggi pun kehilangan fokus utamanya yaitu mencetak intelektual yang bertakwa dan bermanfaat serta kehilangan kekritisannya dalam mengoreksi kebijakan negara karena telah disibukkan dengan pengelolaan tambang. 

Padahal dalam Islam, perguruan tinggi berperan sebagai pusat pengajaran dan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum.
Hal ini karena Islam sangat menekankan pentingnya ilmu, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya: 
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah).

Selain tempat mengajarkan ilmu, perguruan tinggi juga berfungsi sebagai wadah untuk membentuk akhlak mahasiswa karena pendidikan yang berbasis nilai-nilai Islam akan membantu menciptakan lulusan yang beriman dan bertakwa. Hingga akhirnya perguruan tinggi diharapkan mampu mencetak pemimpin yang memiliki wawasan luas, berakhlak mulia, dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.

Adapun menurut sistem Islam yang wajib mengelola barang tambang hanyalah negara bukan individu, swasta, asing ataupun perguruan tinggi. Negara pun haruslah serius dalam mengelola segala macam sumber daya alam yang jumlahnya melimpah termasuk barang tambang. Setelah itu negara wajib menyerahkan hasilnya kepada seluruh masyarakat.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. Dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah).

Demikianlah pengaturan Islam terkait pertambangan dan perguruan tinggi. Sebagai seorang muslim wajib mengikuti apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab ayat 36)
Wallahu alam bishowwab.
Bagikan:
KOMENTAR