Dua Polisi Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Sekolah Rp 400 Juta, Sempat Lolos dari OTT KPK


author photo

15 Feb 2025 - 19.33 WIB


Sumatera Utara --- Polri berhasil menangkap dua anggota Polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp 400 juta. Kedua oknum polisi tersebut sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang direncanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena informasi yang bocor. 

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, OTT yang direncanakan KPK gagal dilakukan karena adanya kebocoran informasi. Namun, Polri melalui Divisi Propam dan Paminal akhirnya berhasil menangkap kedua polisi tersebut. "Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ujar Cahyono, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan untuk kegiatan di SMK tersebut. Barang bukti uang sebesar Rp 400 juta berhasil diamankan, dan keduanya telah menjalani penempatan khusus (patsus) sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. "Tinggal sidang pelanggaran etik," tambah Cahyono.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun demikian, Cahyono menegaskan bahwa sejauh ini hanya dua oknum polisi yang terlibat, namun tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Apa Itu Dana Alokasi Khusus (DAK)? 
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang sesuai dengan prioritas nasional. Penetapan DAK dilakukan melalui koordinasi antara Menteri teknis, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Alokasi DAK ditentukan berdasarkan kriteria umum, khusus, dan teknis, serta kemampuan keuangan daerah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, terutama dalam sektor pendidikan, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(**)
Bagikan:
KOMENTAR