Baitul Mal Kabupaten Pidie: Menelaah Potensi Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Publik


author photo

12 Feb 2025 - 13.58 WIB




Pidie --- Dalam analisis mendalam terhadap alokasi anggaran Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie, terdapat sejumlah pos belanja yang memerlukan perhatian serius serta pengawasan yang ketat. Pengelolaan dana publik dengan nominal yang signifikan memerlukan akuntabilitas yang tinggi, mengingat potensi kerentanannya terhadap penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap setiap pos anggaran—dengan mempertimbangkan transparansi dan efisiensi—menjadi krusial untuk memastikan tujuan penggunaan dana dapat tercapai secara optimal, tanpa mengorbankan prinsip integritas dalam pengelolaan keuangan negara, Rabu (12 Januari 2025).

1. Belanja Bantuan Sosial untuk Keluarga dan Individu
Alokasi lebih dari satu miliar rupiah untuk bantuan sosial kepada keluarga dan individu menggambarkan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan sosial. Namun, potensi masalah muncul dalam hal mekanisme distribusi bantuan tersebut. Tanpa sistem pengawasan yang tepat dan pemetaan yang akurat, alokasi ini rentan terhadap penyalahgunaan. Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan yang minim serta ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan sosial berisiko memperburuk ketimpangan sosial, yang seharusnya justru dapat diatasi melalui kebijakan tersebut.


2. Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba
Sebesar sepuluh miliar rupiah dialokasikan untuk hibah kepada badan dan lembaga nirlaba yang seharusnya mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, pengalokasian dana sebesar ini memerlukan pengawasan yang jelas dan ketat. Apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu? Proses seleksi penerima hibah dan laporan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, agar tujuan awal hibah ini dapat tercapai tanpa adanya potensi penyalahgunaan.


3. Belanja Perjalanan Dinas
Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang diproyeksikan hampir mencapai 250 juta rupiah menimbulkan kekhawatiran terkait pemborosan anggaran publik. Perjalanan dinas yang tidak jelas urgensinya seringkali menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, setiap perjalanan dinas harus dievaluasi secara mendalam, memastikan bahwa dana yang dikeluarkan memberikan manfaat yang sebanding dengan tujuan dan hasil yang dicapai. Tanpa pengawasan yang ketat, perjalanan dinas berpotensi menjadi ajang pemborosan dana yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan publik.


4. Belanja Natura dan Pakan-Natura
Sebesar 90 juta rupiah dialokasikan untuk belanja natura dan pakan-natura, yang harus diperjelas penggunaannya. Pengeluaran semacam ini, tanpa pengawasan yang cermat, dapat menjadi lahan subur bagi praktik-praktik koruptif. Oleh karena itu, relevansi dan efektivitas alokasi dana ini harus dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas, terutama dalam hal dampaknya terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.


5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Dengan lebih dari 390 juta rupiah dialokasikan untuk honorarium tim pelaksana kegiatan, muncul pertanyaan tentang kejelasan mekanisme penetapan honorarium tersebut. Apakah jumlah honorarium yang diberikan sebanding dengan kontribusi yang diberikan oleh setiap individu dalam tim? Tanpa transparansi dalam penetapan dan penggunaan honorarium, besar kemungkinan dana ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, akuntabilitas dalam alokasi honorarium harus jelas, dengan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


6. Belanja Jasa Tenaga Pendukung
Pengeluaran untuk jasa tenaga pendukung, seperti keamanan, kebersihan, dan pelayanan umum, mengindikasikan adanya kebutuhan dasar akan layanan tersebut. Namun, tanpa pengelolaan yang efisien dan transparan, pengeluaran ini berisiko menimbulkan pemborosan anggaran. Kontrak-kontrak yang diberikan untuk jasa tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, agar tidak ada potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pihak tertentu.


7. Pemeliharaan Alat Angkutan Dinas
Pemeliharaan kendaraan dinas yang menghabiskan anggaran sebesar 131 juta rupiah perlu dievaluasi secara rinci. Apakah pemeliharaan ini dilakukan secara berkala dan berdasarkan kebutuhan operasional yang nyata? Tanpa audit yang ketat, pengeluaran ini berpotensi menjadi sumber pemborosan yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi pelayanan publik. Oleh karena itu, harus ada evaluasi yang transparan terkait urgensi dan efektivitas pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas tersebut.



Kesimpulan
Secara keseluruhan, pengelolaan anggaran di Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie menunjukkan adanya potensi besar untuk penyalahgunaan anggaran publik. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel, dana yang dialokasikan berisiko menjadi sumber korupsi dan pemborosan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Proses evaluasi dan pengawasan anggaran harus dilaksanakan dengan keterbukaan, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa alokasi dana tersebut tercapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan tanpa mencederai prinsip-prinsip integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Tanggapan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie
Menanggapi temuan ini, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie, Husaini, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa banyak informasi yang dianggap tidak akurat. Ia juga menegaskan bahwa telah melakukan konfirmasi dengan dewan pengawas, yang sekaligus bertindak sebagai pengacara, dan menyatakan bahwa apabila temuan tersebut terbukti tidak benar, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Husaini mengungkapkan pernyataan tersebut dengan nada santai namun penuh penekanan terhadap pentingnya klarifikasi yang lebih mendalam.(Ak)


Bagikan:
KOMENTAR