Proses Penyelesaian Perkara Hukum Anak Pengumpul Tiram di Polres Bireuen Terkesan Lamban dan Berlarut Larut


author photo

7 Jan 2025 - 22.28 WIB


Bireueun --- Pada tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi sebuah insiden perkelahian dengan senjata tajam di Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Peusangan, yang melibatkan Aris Munandar dan Zorif Angga. Akibat kejadian tersebut, Zorif Angga mengalami luka serius pada tangan kanannya. Hingga hari ini, 7 Januari 2025, perkembangan kasus tersebut menunjukkan adanya dinamika yang cukup mengkhawatirkan, terutama terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Bireuen, Selasa ( 7 Januari 2025)

Dalam klarifikasi yang diberikan oleh Humas Polres Bireuen yang dihubungi melalui pesan whatsapp, mengatakan perkara ini sudah memasuki tahap pengiriman berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU kepada penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan proses pelengkapan berkas sesuai permintaan JPU," papar Humas Polres Bireuen pada pewarta media ini melalui pesan whatsapp .

Proses hukum yang terkesan lamban ini menunjukkan ketidaksempurnaan dalam mekanisme penyidikan dan dapat menimbulkan kesan ketidakberesan dalam penanganan perkara ini.

Namun, perkembangan yang lebih mencolok adalah upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga Aris Munandar dengan pihak keluarga korban. Keluarga Aris Munandar, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bireuen, mengklaim telah melakukan upaya perdamaian dengan keluarga Zorif Angga," papar ibu Aris Munandar pada pewarta media ini.

Bahkan, mereka telah menyerahkan surat perdamaian kepada penyidik, dengan harapan agar laporan dapat dicabut. Namun, pihak penyidik tidak memberikan izin untuk mencabut laporan tersebut, yang mengindikasikan adanya kekakuan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya bisa disesuaikan dengan niat baik kedua belah pihak.

Keprihatinan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan semakin menguat, terutama dengan adanya laporan mengenai penahanan Aris Munandar. Menurut pengakuan ibunya, Aris Munandar yang sebelumnya ditangkap oleh Satgas Desa Dakuta dan diserahkan ke Polsek Muara Batu, tiba-tiba saja dipindahkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada keluarga.

Sang ibu juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa anaknya mungkin mengalami perlakuan kasar oleh oknum polisi di Polres Bireuen. Ini menambah daftar panjang kecurigaan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika benar adanya kekerasan fisik yang dialami Aris Munandar, maka hal tersebut tentu saja akan menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus diselidiki secara transparan," ungkap ibu Aris pada pewarta media ini.

Perlu disadari bahwa keberlanjutan kasus ini tidak hanya bergantung pada penanganan formal oleh kepolisian, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan yang mendalam, yang menuntut adanya keseimbangan antara hukum dan hak asasi manusia. Jika proses hukum ini dipaksakan untuk berjalan tanpa mempertimbangkan upaya damai yang sudah dilakukan oleh keluarga korban dan tersangka, maka ini akan menodai citra penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, proses hukum yang terkesan lambat, ketidakjelasan dalam pemrosesan berkas, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, harus segera diatasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan," pinta sang ibu yang bekerja sehari-hari sebagai pengumpul tiram di Lhokseumawe. 

Secara keseluruhan, permasalahan yang muncul dalam kasus ini menggambarkan kelemahan dalam sistem hukum kita yang membutuhkan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat. Sementara itu, segala bentuk intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus segera dihentikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga," tutup ibu Aris Munandar sambil menangis. 

Selain itu pewarta media ini juga sudah mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak KBO Polres Bireuen melalui pesan WhatsApp, namun meski pun pesan yang dikirimkan pewarta media ini masuk dengan centang dua, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun dari KBO polres Bireuen, (A,1)
Bagikan:
KOMENTAR