PPA Dorong Tindakan Tegas terhadap PT PEMA Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan


author photo

30 Jan 2025 - 23.24 WIB



Langsa – Perjuangan Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) dalam mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) akhirnya mendapat respons dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Berdasarkan surat yang diterima oleh Koordinator PPA, Tri Nugroho Panggabean, dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 22 Januari 2025, Direktorat Pengaduan, Pengawas, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa telah melakukan verifikasi terhadap pengaduan terkait kegiatan PT PEMA yang diduga mencemari lingkungan.

Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa PT PEMA tidak melaksanakan uji mutu air, meskipun kegiatan yang dilakukan perusahaan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar pelabuhan Kota Langsa. Tri Nugroho menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengindikasikan adanya pelanggaran serius, namun situasi ini semakin pelik dengan munculnya fakta bahwa PT PEMA, yang berstatus perusahaan daerah, ternyata mengantongi izin dari DLH Kota Langsa untuk kegiatan trading sulfur.

"Ini sangat aneh, bagaimana mungkin DLH Kota Langsa mengeluarkan izin tersebut? Kami tidak ingin menduga adanya persengkongkolan, namun kenyataannya izin itu diberikan kepada BUMD yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan," ujar Tri dengan nada kritis pada Rabu (29/1/2025).

Perlu dicermati bahwa sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintah haruslah sah dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam konteks ini, DLH Kota Langsa seharusnya memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

PPA menegaskan bahwa pihak terkait, baik itu DLH maupun Wali Kota Langsa, harus memiliki keberanian untuk menindak tegas pelaku pelanggaran, dalam hal ini PT PEMA, dengan memberikan sanksi administratif yang sesuai. Hal ini penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi dari Gakumdu Lingkungan Hidup RI, yang merekomendasikan pemberian sanksi administratif terhadap PT PEMA, PPA mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk segera bertindak. Selain itu, Tri juga meminta Wali Kota Langsa untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH Kota Langsa, mengingat tanggung jawab besar yang diemban dinas tersebut dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, langkah konkret dari pemerintah daerah sangat dinantikan untuk menegakkan keadilan lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kota Langsa mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.(A,1)
Bagikan:
KOMENTAR