Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan di Kabupaten Aceh Jaya: Potensi Korupsi Yang Mengancam Kepercayaan Publik


author photo

4 Jan 2025 - 21.22 WIB


Calang – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Jaya, yang mencapai puluhan miliar rupiah, telah menimbulkan sejumlah indikasi serius terkait ketidaktransparanan, yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi. Dengan besaran anggaran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana sekolah, ketidakjelasan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seorang tokoh masyarakat Aceh Jaya yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketertutupan dalam penggunaan dana publik menciptakan ruang yang luas bagi perilaku manipulatif yang merugikan negara. "Pengelolaan anggaran negara yang minim transparansi tidak hanya mematikan kontrol sosial, tetapi juga meningkatkan potensi penyimpangan yang sulit terdeteksi oleh masyarakat," ujarnya pada Jumat 3 Januari 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran semacam ini jelas mencederai asas good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap pengelolaan keuangan negara. Tanpa adanya keterbukaan yang memadai, pelibatan publik dalam pengawasan hampir mustahil, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta manipulasi data yang merugikan kepentingan rakyat.

Pentingnya tindak lanjut dalam bentuk audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi krusial untuk memastikan integritas pengelolaan anggaran tersebut. Penggunaan anggaran yang melibatkan pembangunan infrastruktur dan belanja pengadaan yang mencakup berbagai elemen pendidikan harus diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan dana rakyat. Jika tidak, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat berpotensi menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa proyek yang menonjol dalam anggaran tersebut, seperti pembangunan ruang UKS, laboratorium komputer, rehabilitasi ruang kelas, pengadaan peralatan pendidikan, serta belanja makan dan minum dalam rapat, menghadirkan pertanyaan besar terkait rasionalitas dan kelayakan anggaran yang dialokasikan. Pembangunan dan rehabilitasi yang disebutkan, dengan nilai yang terperinci, membutuhkan pengawasan yang teliti agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar sampai pada sasaran yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Adanya potensi penyalahgunaan ini semakin diperparah dengan sikap tertutup dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya. Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh tim media menemui hambatan serius. Ketika tim mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, pejabat terkait tidak berada di tempat, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan pun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Keadaan ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap proses pengelolaan anggaran yang seharusnya dijalankan dengan transparansi tinggi.

Keterbukaan dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan anggaran publik. Sikap diam dan ketidakpedulian yang ditunjukkan oleh pejabat terkait, selain memperburuk citra Dinas Pendidikan, juga semakin memperbesar kecurigaan akan adanya penyalahgunaan dana yang dipercayakan kepada institusi tersebut. Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya harus segera membuktikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan adalah investasi untuk masa depan bangsa, dan bukan menjadi sumber potensi korupsi yang merugikan masyarakat.

Kepercayaan publik adalah hal yang paling berharga dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, langkah tegas berupa audit menyeluruh dan tindakan hukum terhadap setiap penyimpangan yang terdeteksi harus diambil tanpa kompromi, guna menegakkan integritas dan menjamin bahwa anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan segelintir oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, diharapkan tercipta transparansi yang akan mendorong tercapainya tujuan pendidikan yang sesungguhnya: memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.(TIM)
Bagikan:
KOMENTAR