Pentingnya Tindak Lanjut Laporan BPK: Menjaga Akuntabilitas dan Integritas Pengelolaan Keuangan di Aceh Utara


author photo

13 Jan 2025 - 14.41 WIB




Sebagai salah satu langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti dengan serius dan tepat. Tuntutan dari Tri Nugroho, Koordinator Satgas PPA (Percepatan Pembangunan Aceh), kepada PJ. Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Aceh Utara merupakan langkah yang tepat dan perlu mendapatkan perhatian penuh.

Dalam hal ini, waktu menjadi faktor krusial. Sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja. Keterlambatan atau kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak integritas lembaga pemerintahan itu sendiri.

Penting untuk diingat bahwa pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas. Pengelolaan ini tidak hanya melibatkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efisien, efektif, dan ekonomis, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan.

Jika pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Aceh Utara, gagal untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, maka ini akan menjadi indikasi buruk dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tentunya dapat berdampak pada kerugian negara yang lebih besar, yang pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemkab Aceh Utara untuk segera bertindak dan menyelesaikan segala bentuk kerugian negara serta perbaikan administrasi sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. Tidak hanya itu, para pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara harus memastikan bahwa mereka mematuhi setiap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan.

Tindak lanjut yang tegas terhadap temuan BPK adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menciptakan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Keberhasilan dalam menindaklanjuti temuan ini akan menjadi ukuran sejauh mana Pemkab Aceh Utara berkomitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.(ML)


Bagikan:
KOMENTAR