Lhokseumawe --- Komisi A DPRK Lhokseumawe telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina, yang saat ini disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan ditempati oleh warga di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. RDP yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, dan dihadiri oleh Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri, Sekretaris Komisi A Sayed Fakhri, serta anggota Komisi A Syahrul dan Nurhayati Aziz. Dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe, hadir Sekretaris Daerah T. Adnan, Asisten I Maxalmina, Staf Ahli Wali Kota Bukhari, dan Camat Muara Satu Taruna Putra Satya. Perwakilan dari PT Pertamina dan PT Humpuss Aromatik juga turut hadir.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe, melalui surat yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025, mengundang pihak terkait, termasuk pimpinan PT Pertamina dan General Manager PT Humpuss Aromatik, untuk membahas langkah-langkah terkait rencana pengosongan lahan di Dusun Rancong Baro. Surat tersebut menyebutkan bahwa lahan yang saat ini disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan dihuni oleh warga tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Dalam penyampaian lebih lanjut, Ketua DPRK menekankan pentingnya penundaan pengosongan lahan oleh PT Pertamina. Ia berharap, penundaan ini dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses relokasi dengan lebih bijaksana dan terkoordinasi. DPRK Lhokseumawe, melalui Komisi A, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, serta melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Komisi A DPRK Lhokseumawe telah menggelar RDP dengan Pemko Lhokseumawe, membahas permasalahan serupa. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, DPRK berharap proses koordinasi dan musyawarah dapat dilakukan untuk menciptakan solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur PT Humpuss Aromatik pada 18 Desember 2024, perusahaan tersebut mengimbau kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh untuk segera menyampaikan pemberitahuan kepada warga Dusun Rancong Baro terkait rencana pengosongan lahan seluas 294.027 m2. Surat itu mengacu pada perjanjian sewa tanah yang mengharuskan PT Humpuss Aromatik untuk mengosongkan dan membersihkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rapat ini, DPRK Lhokseumawe mengingatkan pentingnya pengambilan keputusan yang bijaksana, dengan tetap mengedepankan kepentingan sosial masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.(Adv)