Oknum Keuchik di Jeunib Diduga Rebut Dua Rumah Bantuan Untuk Kaum Dhuafa


author photo

31 Des 2024 - 15.14 WIB



Bireuen – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Aceh telah mengumumkan seribu calon penerima rumah layak huni untuk tahun anggaran 2025. Namun, baru-baru ini muncul dugaan penyelewengan bantuan rumah untuk kaum dhuafa di Kabupaten Bireuen, yang melibatkan oknum Keuchik (Kepala Desa) Jeunib.

Dua unit rumah bantuan dari Pemerintah Aceh yang seharusnya diberikan kepada keluarga miskin, diduga telah dialihkan oleh oknum Keuchik Jeunib. Berdasarkan keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kedua rumah tersebut dibangun di lahan yang terletak di samping rumah kepala desa setempat, yang diketahui merupakan tanah miliknya. "Rumah-rumah itu seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, namun kenyataannya dialihkan," ujarnya, Selasa 31 Desember 2024.

Warga tersebut menjelaskan bahwa salah satu rumah bantuan tercatat atas nama Rosnawati, dengan NIK 111102571272XXXX, yang beralamat di Kabupaten Bireuen. Rumah ini dibangun dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, menggunakan dana Otsus Aceh, dengan pelaksana proyek CV. Kutaraja Lestari dan pengawas CV. Pati Planning Group. Rumah lainnya tercatat atas nama Faisal, dengan NIK 1111131109800001, yang berasal dari Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Namun, warga tersebut menegaskan bahwa mereka tidak mengenal Faisal, yang terdaftar sebagai penerima rumah bantuan.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Jeunieb, Musliadi Bukhari (dikenal sebagai Cut Abang), meminta agar Pemerintah Aceh melalui Pj. Gubernur Aceh dapat segera meninjau langsung situasi di lapangan terkait alokasi rumah bantuan yang dinilai amburadul. "Kami berharap Kadis Perkim Aceh segera turun untuk memastikan kebenaran informasi ini, agar tidak menjadi isu yang beredar tanpa kejelasan," tegasnya.

Cut Abang juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan bantuan ini secara tidak sah. "Penegakan hukum harus segera dilakukan terhadap pelaku yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

Selain itu, Musliadi mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya penerima rumah layak huni yang tidak memenuhi kriteria dan bukan merupakan penerima yang berhak. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Perkim Aceh, mengumumkan secara terbuka nama-nama calon penerima rumah layak huni untuk tahun anggaran 2025 melalui berbagai media massa. "Keterbukaan ini penting untuk menghindari salah sasaran dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak," tutupnya.

Kejadian ini mencuatkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bantuan sosial, terutama yang bersumber dari anggaran negara, agar dapat tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (W)
Bagikan:
KOMENTAR