NR: Dalam UUJN Tidak Ada Larangan Notaris Menjadi Pengurus Partai Politik


author photo

2 Des 2024 - 10.32 WIB


Lhokseumawe – Ketua dewan perwakilan cabang partai Golkar Lhokseumawe NR membantah telak tudingan bahwa dirinya yang berprofesi sebagai Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kota Lhokseumawe telah melanggar kode etik lantaran rangkap jabatannya sebagai ketua cabang partai berlogo beringin tersebut.

Menurutnya, Dalam Undang-undang jabatan notaris (UUJN) tidak ada larangan untuk menjadi pengurus partai politik sesuai dengan larangan partai politik.

“Sesuai dengan larangan yang tercantum dalam pasal 17 UUJN tersebut, sudah sangat jelas tidak ada menyebutkan seorang notaris dilarang menjadi pengurus partai politik,” Tulis NR lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/11/2024).

Ia juga menjelaskan, tidak ada penjelasan yang menyebutkan dalam pasal UUJN larangan menjadi pengurus partai politik, bahkan ia meminta kepada wartawan agar melihat kembali literatur undang undang profesi notaris.

Namun, saat ditanya tentang setuju atau tidaknya NR dengan undang-undang no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris yang tidak memperbolehkan profesinya merangkap sebagai pengurus partai ia berkilah dengan mengirimkan beberapa Perpres kepada wartawan.

“Menurut peraturan perundang undangan yang berlaku seperti yang saya kirimkan literaturnya tadi,” jelasnya 

NR melanjutkan, bahwa dirinya telah menjadi pengurus partai Golkar sejak tahun 2005, karena tahun 2024 merupakan tahun politik ia menilai bahwa hal tersebut merupakan issue sensitif yang di up.

“Untuk diketahui lebih lanjut, saya sudah menjadi ketua Golkar sejak tahun 2005, karena ini tahun politik sehingga hal hal sensitif seperti ini menjadi issue yang di up dan diperbincangkan,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Advokat dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mewakili salah seorang warga kota Lhokseumawe telah melaporkan ketua Dewan Perwakilan Daerah II partai Golkar Lhokseumawe berinisial NR ke Panwaslih setempat, aduan tersebut atas dugaan ketua partai itu diduga merangkap jabatan, Minggu (24/11/2024).

Menurut Ananda, pengaduan tersebut terkait dugaan rangkap jabatan NR selaku Ketua Golkar Kota Lhokseumawe juga berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) di kota Lhokseumawe. Selain itu ia juga menjabat sebagai ketua ikatan notaris Indonesia (INI) wilayah Aceh periode tahun 2023 – 2026.

Dengan adanya rangkap jabatan tersebut, diduga kuat NR telah melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum yang berlaku serta dapat berimplikasi keabsahan dari segala surat, termasuk atas dukungannya kepada pasangan calon walikota Lhokseumawe fathani – Zarkasyi yang akan maju saat pilkada 27 November mendatang.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan NR selaku teradu telah meragukan Keabsahan segala surat yang telah ia keluarkan dan ditandatangani oleh teradu, termasuk pengusungan pasangan calon Walikota Fathani dan Zarkasyi, “ ungkap Nanda. (**)
Bagikan:
KOMENTAR