Minggu Ini, Jaksa Eksekusi Hariadi, Terpidana Kasus Korupsi RS Arun


author photo

16 Des 2024 - 10.14 WIB




Lhokseumawe – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe sekaligus Direktur RS Arun, Hariadi, S.K.M., M.K.M., M.O.H., kini memasuki tahap eksekusi. Meski telah dijatuhi hukuman, terdakwa yang telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut masih menikmati kebebasan di luar dengan status tahanan kota. Beberapa waktu lalu, Hariadi bahkan terlihat hadir dalam rapat BPJS untuk seluruh rumah sakit di Lhokseumawe.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan klarifikasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Edwardo, S.H., M.H. Edwardo memastikan bahwa saat ini proses eksekusi tengah berlangsung. "Memang benar bahwa terdakwa Hariadi masih berada di luar dengan status tahanan kota. Namun, kami tengah menunggu surat dari pengadilan yang biasanya dikirimkan kepada kami. Kami pastikan, dalam minggu ini, eksekusi akan segera dilakukan," tegas Edwardo.

Sebagai informasi, dalam putusan pengadilan, Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan RS Arun. Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hariadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16.868.190.124,00 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). Jika terdakwa gagal memenuhi kewajibannya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen kejaksaan negeri Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku korupsi demi keadilan.(A,1)

Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT