LSP Pers Indonesia Untuk SKW dan UKW: Langkah Baru Sertifikasi Wartawan


author photo

17 Des 2024 - 08.49 WIB



Makassar – Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini hadir dengan mekanisme baru di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi pers yang resmi dan ter-lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP Pers Indonesia membuka pendaftaran bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Pendaftaran terbuka untuk dua kategori, yakni wartawan berpengalaman dan calon wartawan yang memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan jurnalistik. Dalam keterangan resminya, Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia, Dhoni Kusmanhadji, menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan disesuaikan dengan standar nasional.

Dua Skema Sertifikasi

1. SKW untuk Wartawan Berpengalaman
Sertifikasi ini menggunakan sistem portofolio, di mana peserta diminta mengumpulkan bukti kerja profesional mereka, seperti naskah berita, dokumentasi peliputan, atau laporan evaluasi. Skema ini bertujuan untuk mengukur kompetensi wartawan berdasarkan pengalaman yang telah mereka miliki.

Menurut Dhoni, ini bukan ujian tradisional, melainkan pengukuran terhadap kinerja profesional berdasarkan bukti kerja nyata. “Jika seorang wartawan mengaku kompeten, portofolionya harus menunjukkan bahwa ia layak mendapatkan sertifikasi sesuai standar jabatannya,” tegasnya.


2. UKW untuk Wartawan Pemula
Wartawan tanpa pengalaman tetapi memiliki latar belakang pendidikan jurnalistik dapat mengikuti UKW. Proses ini melibatkan observasi dan ujian praktik untuk menguji wawasan dan keterampilan jurnalistik mereka.

Soegiharto Santso, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, menambahkan bahwa metode ini dirancang untuk memfasilitasi generasi baru wartawan. “Peserta yang belum berpengalaman akan diuji melalui observasi dan praktik langsung untuk memastikan mereka memenuhi standar kompetensi jurnalistik,” ujarnya.



Portofolio sebagai Penentu Kompetensi

Bagi wartawan berpengalaman, persyaratan dokumen sangat spesifik dan mencakup semua aspek pekerjaan mereka. Misalnya, reporter harus menyertakan bukti berita, naskah wawancara, hingga foto peliputan. Sementara itu, pimpinan redaksi harus melampirkan dokumen strategis seperti laporan evaluasi redaksi dan SOP kerja.

Lokasi Uji Kompetensi

Wartawan dapat mendaftar di berbagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti:

Kantor Pusat LSP Pers Indonesia (Jakarta)

TUK SWI (Surabaya)

TUK SPRI UNIBA (Batam)

TUK PERJOSI (Makasar)

TUK SPI (Riau)

TUK SPRI (Aceh)

TUK JNI (Bekasi)


Menjawab Tantangan Sertifikasi Pers

Menurut Hoky, sapaan akrab Soegiharto, tantangan utama sertifikasi selama ini adalah resistensi wartawan senior terhadap UKW. “Di LSP Pers Indonesia, kami menghapus stigma itu. Wartawan senior tidak perlu mengikuti ujian seperti mahasiswa, melainkan cukup menunjukkan bukti kompetensi mereka,” paparnya.

Dengan langkah ini, LSP Pers Indonesia berharap dapat meningkatkan profesionalisme wartawan Indonesia sekaligus memberikan pengakuan resmi atas kemampuan dan pengalaman mereka di dunia jurnalistik.

Bagi wartawan yang berminat, pendaftaran sudah dibuka. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor pusat atau TUK terdekat. **
Bagikan:
KOMENTAR