Irma Susanti (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan. (https://news.republika.co.id/berita/sodhtt487/terbongkar-jualbeli-bayi-di-yogyakarta-sejak-2010-dua-bidan-diringkus-begini-modusnya-part2)
Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, di antaranya adanya problem ekonomi, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan, juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Kemiskinan akibat sulitnya mendapat lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan negara atas kesejahteraan rakyatnya.
Kondisi seperti itu seringkali mendorong masyarakat melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup. Meski tidak di benarkan harusnya kasus seperti ini menjadi pukulan bagi negara karena telah gagal mensejahterakan rakyatnya. Tidak di pungkiri bahwa kasus penjualan bayi juga tidak terlepas dari maraknya seks bebas yang berujung pada kehamilan tidak diinginkan. Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat. Berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Sementara kebebasan bergaul atau free seks di legalkan negeri ini, selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan.
Kentalnya orientasi atas materi juga telah mematikan hati nurani, bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga faktanya malah ikut menjalankan proses jual beli bayi. Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual bayi tidak mudah diberantas. Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Jauhnya masyakarat dari pemahaman Islam menjadikan segala aktivitasnya tidak dilandasi oleh aturan Allah SWT. Halal dan haram di abaikan, asas perbuatannya adalah manfaat dan nilai-nilai materi. Semua itu akan terus dikejar selama mendatangkan materi, walaupun akan mendatangkan murka Allah dan merugikan banyak pihak.
Akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurusi rakyat, pelaku kejahatan di negeri ini tidak mendapatkan sanksi yang menjerakan, sehingga mudah bagi para pelaku untuk kembali melakukan tindak kejahatannya ketika telah bebas dari tahanan dan juga para aparat yang di beri tugas jauh dari kata amanah.
Berbagi permasalahan yang terjadi sejatinya membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya dan sistem sanksi yang tegas dan ini hanya bisa didapatkan dalam sistem Islam. Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga setiap aktifitas yang dilakukan harus sesuai hukum syara'.
Islam mengatur terkait seluruh aspek kehidupan termasuk sistem pergaulan. Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Sistem Pergaulan Islam menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri melestarikan keturunan (Nau') adalah manusia bisa melestarikan keturunan, sehingga wajar jika ada pandangan seksual antara pria dan wanita. Namun Islam memberikan aturan agar naluri ini bisa tersalurkan dengan benar yakni dalam kehidupan suami istri saja (pernikahan).
Dijelaskan dalam QS An Nisa Ayat 25 :
"Wanita yang baik menurut Islam ialah yang baik dalam pergaulannya. Mampu menjaga diri dan tidak berbuat sesuatu yang hanya bertujuan untuk hawa nafsu duniawi semata."
Juga dalam surat Al Mu’minun Ayat 7 :
“Barang siapa mencari zina maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Menjaga Diri dalam Pergaulan sudah ditetapkan dalam sistem Islam. Di zaman yang sangat terbuka saat ini, setiap muslim wajib menghindari segala sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam dan Iman adalah pondasinya.
Dengan memiliki iman yang kuat, seseorang akan mampu membedakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hendaknya dalam pergaulan tetap disertai dengan rasa istiqomah untuk menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat.
Sebagaimana dalam QS An Nuur Ayat 31 – 32 :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan kemaluannya.”
Selain itu, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dari cara yang haram. Negara akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah dan memampukan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan kesehatan dan pendidikan bisa di akses semua warga negara secara gratis. Transportasi, air, listrik, BBM, gas bisa di akses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat yang akan mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat. Adapun sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa.
Demikianlah sistem Islam yang berprofil pemimpin Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya akan mampu mencegah tindakan kriminal di tengah masyarakat apapun bentuknya. Wallahua'lam