GURU, NASIBMU TAK BISA DIGUGU DAN DITIRU


author photo

4 Des 2024 - 14.36 WIB



Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkeru, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan profesi guru melalui regulasi yang jelas. Regulasi yang melindungi martabat dan peran guru sangat dibutuhkan untuk memastikan profesi ini semakin dihormati dan dihargai di tengah masyarakat. Menurutnya, posisi guru dalam masyarakat sebagai pembentuk generasi bangsa perlu mendapat perhatian lebih serius. 

Ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk membuat aturan yang memperkuat posisi sosial dan ekonomi guru, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan pelecehan atau pengabaian atas peran mereka. Andi mencontohkan beberapa negara maju, seperti Jepang, yang menjadikan profesi guru sebagai salah satu profesi yang sangat dihormati dan dilindungi oleh masyarakat maupun negara. 

Bagi Andi, guru tidak hanya menjadi pengajar yang mengarahkan anak-anak pada pencapaian akademis, tetapi juga sebagai figur yang berperan dalam membentuk karakter dan moralitas generasi penerus. Selain regulasi, Andi menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menghormati profesi guru. Di tengah tugas berat yang harus dijalankan, guru membutuhkan lingkungan yang mendukung, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun orang tua. https://kaltimtoday.co/contoh-negara-maju-ppu-dorong-regulasi-untuk-perlindungan-guru

Ramainya kriminalisasi terhadap guru menambah daftar panjang persoalan pendidikan di negeri ini. Beberapa kasus yang muncul, seperti guru yang divonis 3 bulan penjara karena mencubit murid yang tidak mau sholat dan guru yang buta permanen akibat diketapel orang tua siswa yang marah karena anaknya yang merokok ditegur guru tersebut. Imbasnya, mulai ada guru yang enggan menegur siswanya yang sedang tidur di kelas atau berkelahi di halaman sekolah karena takut terkena hukuman dan guru yang dituduh melakukan kekerasan kepada muridnya sehingga dipolisikan. Padahal, mendisiplinkan anak didik adalah wujud implementasi dari perannya sebagai guru. Guru adalah seorang pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan ilmu pengetahuan, serta melakukan evaluasi kepada siswa. Jika fenomena "masa bodoh" ini dibiarkan dari para guru, akan sangat berpengaruh kepada output pendidikan. 

Mengapa persoalan kriminalisasi guru makin marak terjadi? Ada beberapa penyebab, diantaranya UU Perlindungan Anak. Sulit untuk dimungkiri, UU tersebut kerap menjadikan para guru mudah dipidana. Karena upaya-upaya dalam mendidik siswa acapkali disalahartikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Alasan lain adalah adanya perbedaan mengenai definisi dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru, masyarakat, serta negara. Masing-masing pihak memiliki persepsi yang berbeda terhadap pendidikan anak yang menimbulkan gesekan di antara mereka, termasuk langkah guru dalam mendidik siswanya.

Demikianlah ketika sistem sekuler kapitalis dijadikan panduan kehidupan. Sistem yang menjauhkan aturan agama (baca : Islam) dan hanya bertujuan mendapat keuntungan. Baik orang tua, guru, masyarakat dan negara, sama-sama tak paham, apa peranan masing-masing. Orang tua minta ganti rugi puluhan juta sebagai kompensasi kepada guru, aparat yang justru dipecat karena membantu guru, guru yang kebablasan mendisiplinkan siswa sehingga mengakibatkan cedera berat, siswa membunuh guru, orang tua menganiaya guru, cukup lah menjadi bukti betapa peliknya permasalahan pendidikan di negeri ini. Memang ada UU yang dibuat sebagai upaya memperbaiki keadaan. Namun karena manusia memiliki akal pikiran yang serba lemah dan terbatas, regulasi yang dihasilkan pun tidak akan pernah mampu menyolusi persoalan. Buktinya UU Perlindungan Anak dan UU Guru, alih-alih melindungi anak dan guru, UU tersebut malah berpeluang saling menyerang balik. Apalagi hukum di negeri ini bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Artinya, seorang guru yang lemah posisi tawarnya tentu akan kesulitan mencari keadilan meski banyak UU yang sudah ditetapkan untuk melindungi guru.

Islam menempatkan guru sebagai profesi mulia yang seharusnya dijaga martabatnya. Guru adalah sang pemilik ilmu sekaligus yang memberikan ilmu. Banyak dalil yang menggambarkan keutamaan beserta kedudukan guru di sisi Allah SWT dan Rasulullah SAW. Islam juga mewajibkan umatnya menjaga adabnya terhadap seorang guru. Memberikan perlakuan yang baik terhadap guru, patuh terhadap nasihat guru, sebab itu juga merupakan kebaikan bagi dirinya.

Demikian pula dengan orang tua siswa. Salah satu adab yang harus dilakukan anak didik beserta orang tuanya kepada guru adalah tidak mencari-cari kesalahan guru tersebut. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat [49] : 12).

Para guru dalam sistem kehidupan Islam akan berlomba-lomba menjadi orang-orang terbaik. Motivasi utama mereka dalam mengajar adalah mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Negara memuliakan profesi guru dengan menjamin kesejahteraan guru dengan sistem penggajian yang terbaik sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan optimal. Negara juga akan memberikan perlindungan hakiki kepada guru dan murid dengan cara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Karena penerapan Islam secara total dengan sendirinya akan melindungi seluruh individu dari beragam profesi, termasuk guru.

Islam mewajibkan negara sebagai pihak yang mengurusi seluruh kebutuhan hidup manusia, tidak terkecuali kebutuhan pendidikan. Negara akan serius mengatur urusan pendidikan rakyatnya agar hak berpendidikan diberikan kepada seluruh rakyatnya secara merata dan berkualitas.

Negara harus memahamkan pada rakyatnya akan tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam serta membekali siswa dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.

Dengan begitu, semua pihak akan bersinergi dalam mencapai tujuan pendidikan menurut Islam. Tujuan ini menjadikan seorang guru maksimal dalam mengajar karena ia meyakini bahwa siswa beserta orang tuanya telah mempercayakan amanah mengajar kepada sang guru. Dengan begitu, para orang tua justru akan mengapresiasi dan mendukung penuh konsep pengajaran guru kepada anak-anak mereka.

Tidak hanya guru, siswa, dan orang tua yang berusaha mewujudkan tujuan pendidikan, negara sebagai penanggung jawab urusan umat akan menjaga agar tujuan pendidikan Islam terwujud dengan baik. Hal ini salah satunya dengan menetapkan kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran dan metodologi penyampaiannya seluruhnya disusun tanpa menyimpang sedikit pun dari asas akidah.

Karena itu, tentu tak perlu lah menjadikan Jepang sebagai contoh yang notabene menghargai guru bukan karena panduan wahyu. Islam sendiri sudah memiliki mekanisme  yang aplikatif dan komprehensif   dalam memperlakukan guru. Peningkatan taraf berpikir masyarakat dengan dakwah harus terus diaruskan agar mereka segera menyadari, bahwa hanya Islam yang sempurna menyolusi persoalan. Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR