Geuram Tuntut Keadilan dari PT Medco E&P Malaka


author photo

16 Des 2024 - 23.55 WIB



Aceh Timur --- Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram) menyampaikan pernyataan tegas terkait pengelolaan Blok A oleh PT Medco E&P Malaka di Aceh Timur. Geuram menilai bahwa kegiatan eksploitasi migas oleh perusahaan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal, Senin (16 Desember 2024).

Minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan pengelolaan sumber daya yang tidak optimal telah menimbulkan ketegangan sosial, yang tercermin dalam berbagai aksi protes masyarakat, termasuk demonstrasi dan penghadangan kendaraan perusahaan.

“Masyarakat sekitar berhak memperoleh manfaat yang lebih besar dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di desa-desa Kecamatan Julok dan Indra Makmur,” tegas seorang perwakilan Geuram.

Isu dan Tuntutan Masyarakat

Geuram menyoroti rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal yang seharusnya menjadi prioritas bagi perusahaan. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 245/MENLHK/SETJEN/PLA.4/5/2017, yang mengharuskan perusahaan untuk mengelola dampak lingkungan dan sosial secara transparan dan berkelanjutan.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Medco E&P Malaka juga mendapat sorotan tajam. Menurut Geuram, program tersebut cenderung bersifat jangka pendek dan tidak cukup fokus pada pelatihan keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing masyarakat lokal.

“Pola kemitraan dalam penyediaan barang dan jasa lokal juga belum terkoordinasi dengan baik,” ujar perwakilan Geuram lebih lanjut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Geuram menyelenggarakan aksi protes untuk mendesak perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap warga sekitar, khususnya dalam hal penyediaan lapangan kerja yang adil dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih bertanggung jawab.

Tuntutan Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram):

1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar tambang dalam setiap kesempatan pekerjaan.


2. Menyediakan pelatihan dan vokasi kepada pemuda lokal untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.


3. Melibatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan kelompok ekonomi lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja, pendistribusian CSR, dan pemberdayaan ekonomi.


4. Mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, seperti debu, bau tak sedap, dan pencemaran air.


5. Menyediakan sosialisasi dan simulasi prosedur tanggap darurat guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan.


6. Transparansi dalam distribusi dana CSR serta memprioritaskan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat utama.


Harapan dan Tindak Lanjut

Geuram berharap PT Medco E&P Malaka segera memberikan respons terhadap tuntutan tersebut untuk mencegah eskalasi ketegangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. “Kami mendesak PT Medco E&P Malaka untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan mendesak masyarakat lokal,” tegas perwakilan Geuram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Medco E&P Malaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan.(**)

Bagikan:
KOMENTAR