Oleh. Ririn Arinalhaq
Sabu atau metamfetamin, adalah narkotika sintetis berbentuk kristal putih. Biasanya dikonsumsi dengan cara dihirup, dihisap, atau disuntikkan. Sabu memberikan efek euforia, meningkatkan energi, dan menekan nafsu makan, tetapi efek jangka panjangnya dapat merusak sistem saraf pusat.
Sabu termasuk dalam golongan I narkotika di Indonesia, artinya penggunaannya dilarang untuk keperluan apapun, termasuk medis. Adapun menurut ketua MPR yang dikutip dari artikel yang berjudul Ketua MPR: Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Penyalahgunaan Narkoba di laman www.jurnas.com, dijelaskan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat peredaran sabu yang tinggi di Asia Tenggara. Bahkan berita terbaru di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Miris seorang perempuan berinisial JH (38) berhasil ditangkap di tepi jalan RT. 006, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, sekira pukul 21.30 Wita, Senin (11/11). JH diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. (Kaltimpost. Id, 14/11/24)
Tertangkapnya JH menambah daftar panjang kasus peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan. Perempuan yang memiliki fitrah lemah dan pemalu justru dengan beraninya mengedarkan barang haram. Tentu saja kondisi ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Sistem Kapitalisme Sekularisme Merusak Perempuan
Tidak meratanya pendistribusian pendapatan dan kesempatan kerja antara penduduk negeri tidak lain disebabkan oleh sistem yang memimpin dunia saat ini yaitu sistem kapitalisme liberal. Sistem ini menghendaki para korporasi atau pengusaha yang memiliki modal besar untuk bebas menguasai sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu negara. Sehingga yang kaya semakin kaya namun yang miskin justru semakin miskin.
Tekanan hidup yang berat akibat dari ketimpangan ekonomi ini pun menjadikan banyak para laki-laki yang kesulitan dalam menafkahi keluarganya. Sehingga hal ini menjadi faktor penyebab para perempuan harus menjalankan profesi haram yaitu sebagai pengedar sabu.
Selain ketimpangan ekonomi, sistem sekularisme kapitalisme ini pun bertanggung jawab atas lahirnya masyarakat hedon. Masyarakat khususnya perempuan yang memilih gaya hidup mewah yang tidak dibentengi oleh keimanan kuat akan membuat ia terjebak ke dalam gaya hidup liberal. Mereka bebas melakukan apa saja untuk memuaskan segala keinginannya walaupun cara pemuasannya bertentangan dengan perintah agama. Sehingga apa pun akan mereka lakukan walaupun mereka harus menjadi pengedar sabu.
Kejahatan yang dilakukan para perempuan ini pun didukung oleh sistem sanksi yang tidak tegas dan tidak memberikan efek jera sehingga hal ini membuat kejahatan semakin berkembang besar dan meluas. Begitulah pengedar sabu bagi perempuan saat ini kompleks bisa karena tekanan, pilihan dan kejahatan akibat dijauhkannya Islam dalam kehidupan.
Sistem Islam Memuliakan Perempuan
Islam adalah agama sempurna yang Allah turunkan untuk mengatur segala urusan mulai dari urusan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan dirinya sendiri. Islam sangat memuliakan perempuan. Dalam upayanya Islam memiliki tiga pilar penting yang akan melindungi para perempuan dari perbuatan haram, yaitu: pertama, ketakwaan individu. Individu yang bertaqwa akan menjadikan Al Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidupnya, mereka akan sangat memperhatikan segala perbuatannya apakah halal atau haram dan mereka pun akan senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan. Sehingga tidak akan ada perempuan-perempuan yang berani menjadi pengedar sabu karena mereka faham bahwa mengedarkan sabu adalah perbuatan yang melanggar syariat.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Swt dan Rasul-Nya akan senantiasa menjalankan semua perintah dan larangannya. Salah satunya mereka akan melakukan amar makruf nahi munkar (berdakwah) karena dakwah adalah bentuk kontrol sosial masyarakat yang diperintahkan oleh Islam.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Imran ayat 104, yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung"
Ketiga, negara yang menerapkan aturan Islam. Bentuk kewajiban negara terhadap rakyatnya adalah mengurusi segala urusan rakyatnya mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sampai dengan upaya melindungi masyarakat dari pemahaman yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam upaya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem kapitalisme, Islam tidak akan membiarkan para pemilik modal menguasai SDA. SDA yang melimpah adalah milik umat yang pengelolaannya wajib diserahkan kepada negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Peraturan ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan peraturan Islam kekayaan antar penduduk negeri akan merata. Selain itu, Islam tidak hanya memerintahkan kepada para laki-laki untuk bekerja, Islam pun membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan salah satunya melalui sistem pertanahan. Melalui sistem pertanahan Islam, negara akan menarik tanah yang tidak dihidupkan selama tiga tahun berturut-turut. Melalui sistem pertanahan inilah maka tertutup kemungkinan akan adanya laki-laki menganggur. Alhasil para perempuan tidak akan bersusah payah untuk bekerja.
Selain aspek perekonomian, Islam akan senantiasa memperhatikan kepribadian masyarakatnya agar senantiasa memiliki kepribadian Islam. Upaya ini akan dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, di mana hanya akidah Islam yang dijadikan kurikulum pendidikannya. Dengan kurikulum akidah Islam harapannya masyarakat akan selalu terikat dengan syariat Islam, sehingga tidak akan ada masyarakat yang melakukan kejahatan. Maka hanya dengan sistem Islam perempuan bisa terjaga dari kemaksiatan dan dari pelaku kejahatan. Wallahu Alam bishawwab.