Aceh Utara --- Panwaslih penitia pengawas pemilihan Kabupaten Aceh Utara gelar rapat kerja pengawasan netralitas ASN, TNI dan POLRI, di aula kantor badan kesatuan bangsa dan politik, Kamis (14/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh TNI AL, TNI AU, dandim 0103 Aceh Utara, dinas P dan K, dinkes Aceh Utara, (TAPEM), kemenag Aceh Utara, bagian organisasi, kabag humas, kabag administrasi pemerintah, dinas perkim, inpektorat dan BKPSDM.
Safrizal SH.MH dosen Universitas Malikussaleh yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum dan pilkada.
Lanjutbya, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus dalam partai politik, Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tutupnya. (ML)