Oleh : Wardatil Hayati
(Pemerhati Ibu & Generasi)
Kasus perceraian di Indonesia terbilang cukup tinggi. Fakta perceraian sering kali kita temui baik dari kalangan selebriti atau orang biasa, pernikahan baru ataupun yang telah puluhan tahun. Menurut data Badan Peradilan Agama, tahun ini Mahkamah Agung mencatat ada sekitar 463 kasus perceraian di Indonesia berdasarkan data Agustus 2024. Di Kalimantan Timur kasus perceraian tertinggi di duduki oleh kota Balikapapan yaitu sebanyak 823 kasus. Kota minyak menyumbang sebagian besar angka perceraian dari total 3.360 kasus di Provinsi Kaltim. (https://www.instagram.com/p/DA0HPlsz7pj/?igsh=Y2hoYzd0ODMydGQz)
Penyebab utama perceraian adalah perselisihan yang terus menerus dalam rumah tangga. Selain itu masalah ekonomi dan poligami tanpa izin turut berkontribusi. Pengadilan Agama berupaya untuk menurunkan angka perceraian di Balikpapan dengan upaya mediasi. Namun apakah mediasi cukup efektif?
Jika dicermati kembali, sebenarnya penyebab perceraian adalah dampak dari tidak fahamnya hakikat pernikahan dalam Islam. Bukan lagi memandang bahwa pernikahan adalah ibadah. Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme, dimana manusia berfikir semaunya, bebas, tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai perimbangan. Maka wajar mengakibatkan hak dan kewajiban masing-masing tidak ditunaikan sebagaimana mestinya. Semisal dalam hal membuat keputusan, suami maupun istri hanya mementingkan ego dan kepuasan semata. Tanpa komunikasi yang baik dalam hal besar maupun kecil, dalam hal ekonomi, perselingkuhan, hingga poligami tanpa izin. Inilah pemicu yang menyebabkan perceraian.
Kondisi keluarga saat ini sangat jauh dari keadaan ideal, yang seharusnya mampu melindungi, mempertahankan keluarganya. Dengan minimnya gaji yang diberikan serta sulitnya lapangan pekerjaan bagi para suami dan sehingga tidak mampu menafkahi keluarga menjadi faktor terbesar ditengah kondisi ekonomi yang sulit dan serba mahal. Negara sebagai penyelenggara sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem sosial dan sebagainya memiliki peran besar dalam pelaksanaan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga terwujud karena berjalannya fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok, fisik dan juga psikisnya.
Tidak cukup hanya dengan mediasi untuk menyelesaikan persoalan perceraian, karena ini sudah menjadi masalah yang serius. Harus ada upaya lebih oleh negara sehingga memberikan jaminan ketahanan keluarga.
Islam mengatur hubungan suami istri. Hukum-hukum Islam memerinci aturan dalam rumah tangga, hingga menjelaskan pahala besar atas suami karena kesabarannya terhadap upaya mendidik istri. Juga terkait hak-hak suami atas perkara yang tidak ia sukai dalam hal akhlak dan perilaku istri. Yang perempuan juga didorong untuk menunaikan hak-hak suaminya dengan balasan besar yang akan didapatkannya, yaitu surga.
Memang perceraian dalam islam tidaklah dilarang namun Allah membenci perceraian. Rasulullah saw. bersabda, “Allah Taala tidak menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada talak.” (HR Abu Daud, Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Maka, agar rumah tangga butuh penjagaan yang sesuai dengan aturan Allah SWT, mediasi saja tidak akan cukup untuk mengurai benang kusut perceraian. Sebab hal ini tidak akan berdampak besar jika system atau peratutan yang diterapkan di tengah- tengah masyarakat masih mempersulit ekonomi masyarakat dan menjauhkan kehidupan rakyat dari syariat.
Ada langkah yang semestinya diambil oleh negara. Pertama, harus melakukan pembinaan di tengah masyarakat agar mereka memahami ilmu agama. Hal ini mustahil kita dapati di sistem kapitalisme, yang memang dasarnya memisahkan agama dari kehidupan.
Kedua, menjaga ketahanan keluarga dengan cara menjamin kesejahteraan masyarakat dan memberikan pekerjaan yang layak bagi para suami. Sementara itu, para istri dipahamkan dengan pemikiran Islam agar menjadi istri yang kanaah, yaitu sikap rida menerima, merasa cukup atas hasil yang diusahakan, serta menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan perasaan kurang.
Kaum perempuan akan diberikan pemahaman bahwa menjadi istri dan ibu bagi generasi merupakan amalan saleh yang mendatangkan pahala serta surga.
Wallahu'alam bissawab