Diduga Rangkap Jabatan, Ketua Golkar Lhokseumawe di Laporkan ke Panwaslih


author photo

27 Nov 2024 - 19.44 WIB



Lhokseumawe – Advokat dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mewakili salah satu warga kota Lhokseumawe telah melaporkan ketua Dewan Perwakilan Daerah II partai Golkar Lhokseumawe berinisial NR ke Panwaslih setempat, laoran tersebut atas dugaan ketua partai tersebut diduga merangkap jabatan, Rabu (27/11/2024).

Ananda SH menjelaskan bahwa telah menyerahkan pengaduan yang diterima langsung oleh Nurlali,ST dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 02/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024.

Lebih lanjut Ananda mengatakan pengaduan tersebut terkait dugaan rangkap jabatan NR selaku Ketua Golkar Kota Lhokseumawe juga berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) di kota Lhokseumawe. Selain itu ia juga menjabat sebagai ketua ikatan notaris Indonesia (INI) wilayah Aceh periode tahun 2023 – 2026.

Dengan adanya rangkap jabatan tersebut, diduga kuat NR telah melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum yang berlaku serta dapat berimplikasi keabsahan dari segala surat, termasuk atas dukungannya kepada pasangan calon walikota Lhokseumawe Fathani – Zarkasyi yang akan maju saat pilkada 27 November mendatang.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan NR selaku teradu telah meragukan keabsahan segala surat yang telah ia keluarkan dan ditandatangani oleh teradu, termasuk pengusungan pasangan calon Walikota Fathani dan Zarkasyi, “ ungkap Nanda

Nanda juga menguraikan aturan larangan terkait notaris tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, merujuk pada undang-undang no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (dan perubahan melalui UU no 2 tahun 2014) menyebutkan bahwa seorang notaris tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, karena profesi notaris mengharuskan individu tersebut untuk menjaga independensi dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“hal yang sama diatur pula dalam pasal 30 peraturan kepala BPN Nomor 1/2006 tentang pelaksanaan PP nomor 36 tahun 1998 tentang PPAT dalam ayat 1 huruf c berbunyi, PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang undangan,” Urainya.

Dengan adanya aduan tersebut, ketua LBH CaKRA berharap kepada ketua panitia pengawas pemilihan kepala daerah kota Lhokseumawe untuk memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentunya ini sebagai edukasi kepada masyarakat kota Lhokseumawe, sekaligus untuk menjaga kepentingan hukum pilkada kota Lhokseumawe berjalan secara jujur dan adil, kita juga memohon kepada ketua Panwaslih setempat untuk bisa menyelesaikan pengaduan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh panwalis Kota lhokseumawe, “pungkas Ananda.

Dan juga dalam waktu dekat kami juga akan mengadukan suadari NR ke Pengawas daerah, pengawas wilayah dan juga kementerian terkait Notaris menjabat sebagai Pengurus Partai politik.

Terkait hal tersebut pewarta media ini mencoba menghubungi NR melalui pesan whatsapp, namun NR hanya mengirimkan beberapa potong undang-undang yang dikirim ke pewarta media ini tanpa menjelaskan bisa atau tidak rangkap jabatan, selanjutnya NR juga mengatakan akan membuat pres rilis terkait rangkap jabatan dari NR.(R)
Bagikan:
KOMENTAR