Idi Rayeuk ‐-- Pelaksanaan proyek pengerasan jalan lingkungan Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur terkesan tidak bertuan, dikarenakan tidak ada papan proyek dilokasi pekerjaan yang bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik KIP, Minggu (10 Nov 2024).
Parahnya lagi, proyek tidak bertuan tersebut menggunakan material dari galian C tidak memiliki izin dari instansi terkait atau yang mudah disebut galian c Ilegal yang jugak bertentangan dengan pertambangan mineral dan batubara ucap salah satu masyarakat setempat yang tidak mau nama disebut.
Tambah nya lagi, kini proyek pengerasan jalan di Dusun Pateng Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur sangat diragukan mutu dan kualitas nya, dikarenakan pelaksanaan nya kurang dilakukan pengawasan oleh pihak terkait.
Karena kurang nya dilakukan pengawasan oleh pihak instansi terkait, sehingga pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara di kerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana dan menggunakan material yang diragukan mutu dan kualitas sebut nya kepada awak media ini.
Dirinya juga mengatakan, proyek pengerasan jalan di Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur jelas-jelas melanggar dengan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, sebab yang diketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari Negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik, dimana publik dapat mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara dan melanggar dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158, yang tertulis di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Yang lebih ironis lagi, walaupun bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, proyek tersebut tidak tersentuh dengan hukum, sehingga menimbulkan kesan rekanan nya kebal hukum," tutupnya.
Terpisah, saat dilakukan konfirmasi dengan Geuchik Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, MUKHLIS mengatakan dirinya tidak tau siapa rekanan pelaksana nya, namun saya sebagai Geuchik sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan peningkatan sarana dan prasarana jalan kepada masyarakat Gampong Pante Labu khusus umum untuk semua masyarakat Aceh, yang membuat dirinya bingung dikarenakan banyak masyarakat yang menanyakan kepada saya, dari mana sumber anggaran nya dan berapa pagu nya, dikarenakan tidak ada papan proyek dilokasi pekerjaan, apalagi dalam beberapa hari yang lalu banyak masyarakat yang lomplin terkait pelaksanaan nya proyek tersebut, kata masyarakat pekerjaan proyek pengerasan jalan yang dimaksud, dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana," pungkasnya.
Dan banyak masyarakat yang mempertanyakan kepada nya, terkait sumber anggaran dari mana dan berapa pagu anggaran nya, saya juga tidak tau gimana menjawabnya," ucap Mukhlis pada media ini. (TIM)