Aceh --- Debat ketiga calon Gubernur Aceh berakhir ricuh, menurut keterangan yang disampaikan langsung oleh juru bicara tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-Dek Fadh, Kamis (21 November 2024).
Tgk. Muhammad Nur, M.Si, yang diwawancarai pewarta media ini mengatakan, sesuai dengan kesepakatan antara kedua paslon dan Komisi Independen Pemilihan Aceh. Telah mengeluarkan tata tertib atau aturan kesepakatan bersama dan telah ditetapkan melarang semua kandidat menggunakan alat elektronik saat berada di area debat," jelas Tgk M Nur.
Namun kesepakatan tersebut dilanggar oleh paslon Om Bus/Bustami Hamzah, padahal kesepakatan tersebut sudah sama-sama disepakati namun tetap melanggar dengan tetap memakai alat elektronik di kerah baju," papar Tgk M. Nur.
Lanjut Tgk M. Nur untuk apa memasang alat elektronik tersebut kalau memang untuk membantu menyaring suara rekaman jarak jauh dan dekat, jadi siapa yang tidak pernah sekolah hal yang sudah disepakati bersama namun tetap dilanggar dan hal tersebut dilakukan secara sengaja dan sadar.
Jadi sampaikan saja kepada publik bahwa paslon Om Bus itu tidak mampu dan harus memakai alat bantu untuk komunikasi dengan pihak lain, jangan berdalih untuk membuat satu konten agar suara lebih jernih dan hasilnya bagus itu hanya alibi dan mencari pembenaran dari hal yang sudah disepakati bersama.
Kenapa alat elektronik tersebut cuma dipasangkan pada kerah baju Om Bus kenapa tidak dipasangkan juga pada kerah Syeh Fadhil dan hal tersebut patut kita pertanyakan. Harga Holyland Lark M2 Combo Wireless Lavalier Microphone M2 Duo MicN tidak kaleng-kaleng mencapai
Rp 2.325.000-2.690.000,"paparnya.
Malah debat malam itu seharusnya aman damai namun berakhir ricuh dan KIP membatalkan acara debat tersebut akibat salah satu paslon melanggar aturan yang sudah disepakati bersama. Seharusnya aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak di taati di ikuti jangan di langgar kalau merasa paling banyak bersekolah," ungkap Tgk M. Nur pada pewarta media ini.
Seperti finalis mau ikut kontes bernyanyi mau ikut audisi sebagai penyanyi, ini kontestan calon Gubernur Aceh, calon orang nomor 1 di Aceh, bukan audisi lomba nyanyi, ini debat calon Gubernur bukan atau ikut kontes ikut tarik suara.
Kalau tidak ada aturan yang di langgar tidak mungkin ada komplain, sudah pasti ada unsur pelanggaran makanya di protes dan di komplain," tutup Tgk M. Nur. (ML)