Banda Aceh ---- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK RI Perwakilan Aceh dimintak untuk segera melakukan audit terhadap puluhan proyek yang dikendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12 Nov 2024).
Diduga kuat puluhan proyek yang dikendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana dan secara tidak transparan yang rawan terjadi nya korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur bersama para rekanan pelaksana puluhan proyek yang dibiayai dari anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok ucap salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Timur yang tidak mau namanya ditulis media ini.
Tambah nya lagi, proyek yang dikendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur juga banyak yang menggunakan material dari galian C yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, atau yang mudah disebut galian C ilegal sebut nya lagi.
Mirisnya lagi, para rekanan pelaksana proyek yang dibiayai oleh negara, menggunakan material dari galian C tidak memiliki izin atau galian c ilegal tampa ada teguran dan tidak dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur, sehingga menimbulkan kesan dikalangan masyarakat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur ada kong kalikong dengan pihak rekanan untuk meraup keuntungan yang lebih besar untuk pribadi atau kelompok," sebutnya dengan nada penuh kesal.
Sebagai mana yang diketahui, jika proyek pembangunan jalan dan jembatan menggunakan material dari galian C yang tidak memiliki izin atau galian c ilegal, maka mutu dan kualitas pekerjaan nya sangat diragukan, dikarenakan material yang digunakan belum diuji leb dan belum diketahui lanyak atau tidak untuk dipergunakan material tersebut pada proyek pembangunan jalan dan jembatan, dan jika material yang digunakan dari galian C tidak memiliki izin atau galian C ilegal, itu jelas-jelas merugikan daerah, karena material tersebut tidak membayar pajak dan merusak lingkungan," tutup tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Timur tersebut.
Pantauan tim liputan media ini ke lokasi pekerjaan proyek yang dikendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur ternyata benar, proyek pengerasan jalan di Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana dan menggunakan material dari galian C ilegal serta proyek tersebut tidak bertuan, dikarenakan tidak ada papan proyek yang terpasang dilokasi pekerjaan, yang luput dari perhatian dan pengawasan pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur.
Kini sangat diharapkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK RI Perwakilan Aceh untuk segera melakukan audit semua proyek yang dikendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh, dan diharapkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK RI Perwakilan Aceh jangan hanya melakukan uji petik untuk melakukan audit, dikarenakan banyak pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan asal di daerah pendalaman dalam Kabupaten Aceh Timur.
Terpisah, saat dikonfirmasi dengan Kabid Bina Marga dan pejabat pelaksana teknis PPTK melalui pesan whatsApp, namun sayang nya, hingga berita ini dilayangkan pihak terkait belum memberikan keterangan terkait hal diatas.(TIM)